Langgar UU Perlindungan Konsumen, Meikarta Niat Cuci Tangan? (2)

Rabu, 25/01/2023 18:00 WIB
Pengembang Meikarta Digugat Pailit (Gelora).

Pengembang Meikarta Digugat Pailit (Gelora).

law-justice.co - Sementara itu, PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang apartemen mengklaim akan melanjutkan dan menyelesaikan pembangunan kawasan Meikarta. Hal itu sesuai dengan syarat dan tanggung jawab yang ditetapkan di dalam keputusan homologasi.

Pengembang dari mega proyek Meikarta sekaligus anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk itu juga menyampaikan akan selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.

“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” kata manajemen dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (25/1/2023)

Manajemen MSU menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.

“Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” kata manajemen.

Polemik Meikarta dengan konsumen ini bermula ketika proyek yang digadang-gadang sebagai hunian masa depan yang prospektif ini terbelit sejumlah kasus mulai dari kasus suap yang melibatkan pejabat pemerintah daerah hingga perusahaan tak bisa memenuhi kewajiban serah terima unit ke para konsumennya. Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) selanjutnya menuntut pengembang atas hak-haknya untuk serah terima unit.

Meikarta merupakan proyek besutan anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk di Cikarang, Kabupaten Bekasi ini bernilai Rp 278 triliun dan direncanakan memiliki 100 menara setinggi hingga 46 lantai.

 

 

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar