Digantung Suami, Mertua, hingga Ipar, Perempuan di Lombok NTB Tewas

Kamis, 05/01/2023 21:32 WIB
Ilustrasi Mayat (Foto:Pixabay)

Ilustrasi Mayat (Foto:Pixabay)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap tiga orang pelaku pembunuhan seorang perempuan berusia 19 tahun berinisial FS pada Rabu (4/1).

Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah, Inspektur Polisi Satu Ridho Rizki mengatakan, FS merupakan warga Desa Lantan ditemukan tewas di rumahnya dengan kondisi tergantung.

Kata dia, ketiga orang pelaku pembunuhan disebut berasal dari satu keluarga yang sama yakni suami, mertua, dan kaka ipar FS.

"Para pelaku ini merupakan satu keluarga," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah Inspektur Polisi Satu Ridho Rizki saat merilis kasus pembunuhan itu pada Rabu.

"Korban diduga dibunuh oleh suaminya inisial MR (20), mertuanya inisial S (46) dan dibantu kakak ipar korban inisial S (28)," ucap Ridho menambahkan.

Polisi menangkap ketiga pelaku kurang dari tiga jam setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Ridho mengatakan kesimpulan pembunuhan didapat dari hasil autopsi dan beberapa kejanggalan yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, suami korban mengaku membunuh istrinya sendiri FS dengan cara dipukul, kemudian mayatnya digantung menggunakan tali nilon di sebuah paku yang ada di belakang pintu.

Pelaku MR mengaku dibantu kakak dan ibu kandungnya untuk melakukan pembunuhan tersebut. MR membunuh istrinya sendiri dengan alasan kesal karena korban suka melawan kemauan suami.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara," ujar Ridho.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar