Meski Dipenjara 4 Tahun,

Doni Salmanan Bakal Jadi Crazy Rich Lagi Usai Bebas, Ini Sebabnya (1)

Jum'at, 16/12/2022 14:22 WIB
Meski Dipenjara 4 Tahun,  Doni Salmanan Bakal Jadi Crazy Rich Lagi Usai Bebas, Ini Sebabnya. (Instagram)

Meski Dipenjara 4 Tahun, Doni Salmanan Bakal Jadi Crazy Rich Lagi Usai Bebas, Ini Sebabnya. (Instagram)

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Afliator Quotex, Doni Muhammad Taufik atau yang dikenal dengan Doni Salmanan.

Hukuman itu dibacakan hakim pada Kamis, 15 Desember 2022 kemarin.

Suami dari selebgram Dinan Fajrina itu dijatuhi vonis 4 tahun penjara, serta denda sebesar 1 miliar rupiah.

Namun, putusan itu ternyata mendapat kecaman dari banyak pihak, termasuk masyarakat luas.

Tidak sedikit yang membandingkan kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz.

Di mana, Indra Kenz mendapat hukuman jauh lebih berat dari Doni Salmanan.

Bukan itu saja, hakim juga memberi keputusan mengejutkan dengan mengembalikan aset mewah milik Doni Salmanan.

Aset yang dimaksud berupa tas mewah, pakaian bermerek, mobil, sepeda motor hingga uang tunai miliaran rupiah.

Diketahui, Doni Salmanan dituntut atas kasus pencucian uang investasi aplikasi Quotex.

Aplikasi Quotex mengakibatkan kerugian Rp 24 miliar lebih terhadap para nasabah Doni Salmanan.

Hal itu berbeda dengan tuntutan jaksa yang dalam tuntutannya meminta agar aset milik Doni diserahkan ke korban.

Akun YouTube Aset Doni Salmanan Balik, Subscribernya 1 Juta

Aset Doni Salmanan berupa akun YouTube-nya dikembalikan oleh negara meski sudah divonis 4 tahun penjara dalam kasus Quotex.

Doni Salmanan bebas bukan suatu perkara yang mudah karena dia terjerat kasus penipuan dari robot trading.

Doni Salmanan vonis juga diartikan sebagai suatu hal yang sangat banyak diperbincangkan saat ini.

Sementara Indra Kenz divonis 10 tahun penjara usai dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) plus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

Sejumlah aset Doni Salmanan kini mulai dikembalikan oleh negara setelah vonis yang dinilai lebih ringan daripada tuntuan jaksa yang menuntut hukuman 13 tahun penjara.

Alasan lain yakni Doni juga tidak terbukti bersalah atas dakwaan kedua yang diajukan penuntut umum.

Hal tersebut terkait dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

Dengan begitu artinya Doni Salmanan tidak wajib membayar ganti rugi senilai Rp 17 miliar dan sejumlah asetnya bakal dikembalikan.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 15 Desember 2022.

"Menetapkan masa penangkapan terdakwa dan kurungan terdakwa dikurangi dari pidana yang ditetapkan. Menetapkan sebagian barang bukti 1 sampai 131 dikembalikan ke terdakwa dan poin 132 sampai seterusnya dirampas kepada negara," sambungnya.

Bahkan dari total 98 harta kekayaannya yang dikembalikan, di antaranya ada uang tunai sekitar lebih dari Rp 2,5 miliar.

Selain itu ada rumah di kawasan Kabupaten Bandung dan sejumlah mobil sport dan motor mewah yang juga dikembalikan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar