Lantas apa saja daftar lengkap aset Doni Salmanan yang dikembalikan oleh negara?
Baru-baru ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Afliator Quotex, Doni Muhammad Taufik atau yang dikenal dengan Doni Salmanan.
Kasus penipuan Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz masih belum usai.
"Tidak ada lagi keadilan. Kita tahu kondisi korban seperti apa," tambahnya.
Aset hasil tindak pidana kasus investasi bodong Binomo diputuskan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang mengadili perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz dirampas untuk negara.
Terdakwa kasus penipuan melalui aplikasi trading Binomo Indra Kenz resmi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31) dengan hukuman penjara 10 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz dihukum penjara 15 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan, Kamis (6/10).
Terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar karena tersandung kasus Binomo.