Pihak Lain Disebut Bertanggung Jawab Atas Peristiwa Paniai, Siapa?

Kamis, 08/12/2022 20:40 WIB
Peringatan peristiwa Pinai (Net)

Peringatan peristiwa Pinai (Net)

Makasar, Sulawesi Selatan, law-justice.co - Majelis hakim dalam sidang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai menyebut ada pihak lain di luar terdakwa tunggal Mayor Inf (Purn) Isak Sattu yang layak dimintai pertanggungjawaban. Unsur pertanggungjawaban rantai komando yang dibebankan jaksa terhadap Isak seorang dinyatakan tidak terpenuhi.


"Terhadap telah terjadinya kejahatan kemanusiaan berupa pembunuhan, terdapat pihak-pihak yang layak dimintai pertanggungjawaban berdasarkan rantai komando secara berjenjang berdasarkan komando teritori maupun pasukan khusus atau BKO, baik dari TNI maupun Polri," kata hakim ad hoc Robert Pasaribu di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12/2022)

Hal itu dibacakan Robert dalam pertimbangan hakim terhadap putusan Isak. Menurut dia, jabatan Isak sebagai Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1705/Paniai tidak serta merta secara de facto menggantikan posisi Kapten Junaid selaku Komandan Rayon Militer (Danramil) 1705-02/Enarotali yang pada 8 Desember 2014, tidak berada di lokasi.

Hal itu bertolak belakang dengan dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) dengan memosisikan Isak sebagai pihak yang bertanggung jawab mengendalikan anggota di lapangan. Menurut hakim, JPU seharusnya dapat membuktikan Isak memiliki kewenangan de facto selaku komandan militer atau orang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer.

"Jabatan sebagai komandan militer atau yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer dalam konteks pertanggungjawaban komando tidak dapat ditentukan dari kondisi dipatuhi, atau dilaksanakan atau tidaknya suatu perintah," jelas Robert.


Dengan tidak terpenuhinya unsur komandan militer sebagaimana yang didakwakan JPU, majelis hakim yang diketuai Sutisna Sawati memvonis Isak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat. Putusan itu dibacakan tepat delapan tahun sejak Peristiwa Paniai terjadi.

Sebelumnya, Peristiwa Paniai di Papua pada 7-8 Desember 2014 ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat pertama yang terjadi pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Keputusan itu diambil dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020. "Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripurna peristiwa Paniai pada 7– 8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan 2020 lalu.

Berdasarkan data Komnas HAM, peristiwa itu mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia dengan luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar