Seorang anggota TNI berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). IS diduga melakukan tindakan hingga menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.
Kejaksaan Agung memeriksa seorang anggota TNI terkait kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Langkah itu dilakukan setelah kasus ini naik ke penyidikan.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik kali ini telah memeriksa 40 orang saksi terkait kasus tersebut.
Kata dia, langkah itu harus segera diambil karena korban Tragedi 1965 banyak yang sudah tua. Bahkan, tak sedikit yang sudah meninggal dunia.
Bedjo Untung, salah satu korban pelanggaran HAM berat Tragedi 1965, mengapresiasi sikap Pemerintah Belanda yang meminta maaf kepada Indonesia atas kekerasan yang dilakukannya pada medio 1945-1949.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada 13 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang direkomendasikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera diselesaikan. Sembilan kasus di antaranya terjadi sebelum 2000.
Jokowi mengatakan setelah terbit Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah penyidikan umum peristiwa pelanggaran HAM berat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin berniat melakukan penyidikan umum untuk mempercepat penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa kini. Burhanuddin mengatakan hal itu dilakukan untuk menyempurnakan penyelidikan yang sudah dilakukan Komnas HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa belum ada kasus pelanggaran HAM berat yang `pecah telur` di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Komisi Hak Asasi Manusia mengingatkan kembali Presiden Joko Widodo soal komitmen pemerintah untuk menuntaskan 12 kasus pelanggaran HAM berat.