Komnas HAM Buka Kasus Munir, KASUM: Pelanggaran HAM Berat

Sabtu, 16/03/2024 22:03 WIB
Suciwati Munir, Pembela Hak Asasi Manusia/Human Rights Defender.

Suciwati Munir, Pembela Hak Asasi Manusia/Human Rights Defender.

law-justice.co - Setelah berlalu 20 tahun, misteri kematian penggiat HAM Munir Thalib masih suram. Dalang pembunuhannya belum terungkap hingga kini. Secercah harap datang dari Komnas HAM yang kembali membuka kasus ini. Sejumlah pihak kembali diperiksa, termasuk Suciwati, Istri Munir.

Istri mendiang Munir diperiksa Komnas HAM pada Jumat (15/3/2024) bersama dengan  eks anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, Usman Hamid. Setelah diperiksa, Suciwati mendesak agar segera dibentuk pengadilan HAM untuk menyelesaikan kasus pembunuhan suaminya. "Segera bentuk pengadilan HAM, tentunta itu yang menjadi akhir dari apa yang kita tuntut," kata Suciwati sebagaimana dilansir BBC News Indonesia.

Usman Hamid mengatakan bahwa dia meyakini bahwa pembunuhan Munir bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Hal tersebut didasarkan dari fakta yang ditermukan, salah satunya dalam penyelidikan oleh TPS kasus pembunuhan Munir yang dibentuk pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Ada, semoga (fakta tersebut) berpengaruh besar dalam arti memenuhi harapan untuk mencapai satu kesimpulan bahwa ini memang pelanggaran berat HAM," ujar Usman Hamid. "Ada unsur serangan sistematis, ada serangan yang secara lebih luas ditujukan pada para aktivis ketika itu," tuturnya.

Selama pemeriksaan, Usman mengatakan bahwa dia ditanya komisioner Komnas HAM tentang sosok Pollycarpus Budihari Priyanto dan sejumlah nama lain dalam peristiwa pembunuhan Munir. Usman juga ditanya tentang proses hasil penyelidikan TPF kasus pembunuhan Munir.

Dia mengaku ditanya tentang kedekatannya dengan Munir. Usman bersama istri Munir diperiksa sebagai tindak lanjut dari keputusan Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat dalam kasus pembunuhan Munir.

Tim ad hoc tersebut dibentuk oleh Komnas HAM pada 20 September 2022 setelah muncul desakan para pegiat HAM agar kasus pembunuhan Munir dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak Komnas HAM untuk segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM Berat. "Kasus pembunuhan keji terhadap Munir jelas bukan tindak pidana biasa," demikian pernyataan KASUM.

Menurut KASUM, kasus pembunuhan Munir ini melibatkan aktor negara seperti pihak Garuda Indonesia dan Badan Intelijen Negara (BIN) dan penuh dengan konspirasi. Sehingga, muatan kejahatannya bersifat struktural dan sistematis. "Kasus pembunuhan Munir dapat digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) atau pelanggaran HAM yang berat (gross violations of human rights) dan bahkan dinilai sebagai kejahatan yang amat serius (the most serious crimes) seperti kejahatan melawan kemanusiaan (crimes against humanity)," paparnya.

Selain itu, KASUM juga mendesak agar Komnas HAM transparan dan akuntabel dalam menyelesaikan penyelidikan dalam kasus ini. "Keterbukaan dalam proses penyelidikan harus dikedepankan," ujarnya. KASUM meminta Presiden Jokowi turun tangan dan memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menjalankan mandat konstitusinya.

Para pegiat HAM ini juga mendesak Jokowi untuk membuktikan janjinya dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM Berat termasuk kasus pembunuhan Munir. "Pemerintah dan DPR harus segera membentuk Pengadilan HAM untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dalam hal ini Pembunuhan Munir Said Thalib," tuturnya melanjutkan. Sebelumnya, Presiden Jokowi dihadapan pakar dan praktisi hukum mengatakan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan kasus pembunuhan Munir.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar