Dubes AS untuk RI: Ancaman Kriminalisasi UU KUHP Bikin Investor Lari

Rabu, 07/12/2022 09:31 WIB
Dubes AS untuk RI: Ancaman Kriminalisasi UU KUHP Bikin Investor Lari. (Tempo).

Dubes AS untuk RI: Ancaman Kriminalisasi UU KUHP Bikin Investor Lari. (Tempo).

Jakarta, law-justice.co - Duta Besar (Dubes) Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Sung Kim ikut buka suara untuk mengomentari soal revisi UU KUHP di Indonesia.

Dia mengatakan pasal-pasal mengenai ranah privat atau moralitas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan DPR Selasa (6/12) ini berpotensi membuat investor asing lari dari Indonesia.

"Kami tetap prihatin bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga antara orang dewasa yang saling menyetujui dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia," ujarnya dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (6/12).

Menurut Sung Kim, mengkriminalkan keputusan pribadi individu akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia atau tidak.

"Hasilnya dapat mengakibatkan berkurangnya investasi asing, pariwisata, dan perjalanan," imbuhnya.

Dia menambahkan penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan saling menghormati satu sama lain, termasuk orang-orang LGBT QI+.

"Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua," paparnya.

Sung Kim mengungkapkan keberhasilan G20 telah menunjukkan lintasan positif bagi masa depan Indonesia dan hal ini harus dipertahankan demi menarik investor.

Lebih lanjut, dia menerangkan salah satu alasan AS dan Indonesia memiliki hubungan yang begitu kuat adalah karena nilai-nilai bersama.

Sung Kim pun mengklaim pengusaha AS sangat ingin memperdalam hubungan ini dan berinvestasi di Indonesia.

Pengusaha AS, kata dia, ingin menerima aturan jelas di suatu negara, sehingga mereka bisa memprediksi dampak potensial terhadap usaha.

"Di seluruh dunia, jika undang-undang tidak jelas, pengusaha seringkali enggan berinvestasi karena mereka tidak yakin bagaimana undang-undang yang berbeda dapat mempengaruhi operasi bisnis mereka," ujarnya.

Sebagai informasi RKUHP memang mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang perzinaan.

Dalam beleid tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 413 ayat (1).

Meski begitu, ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

Aturan itu mengatur pihak yang dapat mengadukan yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

Lalu, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," bunyi Pasal 413 ayat 4.

RKUHP juga masih mengatur orang-orang yang tinggal bersama seperti suami istri tapi tanpa terikat perkawinan alias Kumpul Kebo.

Aturan itu tertuang pada Pasal 414 ayat 1 dengan ancaman Pidana enam bulan.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 414 ayat 1.

Tindak kumpul kebo ini hanya bisa diadukan oleh suami atau istri bagi orang yang sudah terikat perkawinan.

Sementara orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar