Terkait Kasus Terorisme, MA Potong Vonis Munarman Jadi 3 Tahun Penjara

Selasa, 06/12/2022 05:21 WIB
Direktur An Nashr Institute, Munarman (net)

Direktur An Nashr Institute, Munarman (net)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) secara resmi memutuskan mengurangi vonis mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menjadi tiga tahun penjara dari sebelumnya empat tahun penjara.

Meski begitu, Munarman tetap dinilai terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (5/12).

"Amar pada pokoknya tolak perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 (tiga) tahun sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur," ujar Andi Samsan Nganro melalui pesan tertulis, Senin (5/12).

Putusan tingkat kasasi ini diadili oleh lima hakim agung MA yang disembunyikan identitasnya. Putusan dijatuhkan pada Senin, 28 November 2022.

Pada pengadilan tingkat pertama yaitu PN Jakarta Timur, Munarman dijatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara. Putusan dibacakan pada Rabu, 6 April 2022 lalu.

Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Jeratan pasal tersebut mengatur tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.

Vonis pengadilan tingkat pertama itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Munarman dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Tidak menerima vonis hakim, Munarman mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Munarman menjadi empat tahun penjara.

Munarman pun mengajukan upaya hukum kasasi dan mendapat keringanan hukuman dengan pidana tiga tahun penjara.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar