Diduga Bagi-bagi Uang, Hakim Agung Gazalba Saleh Ditetapkan Tersangka

Senin, 28/11/2022 21:20 WIB
 Hakim Agung Gazalba Saleh (Net)

Hakim Agung Gazalba Saleh (Net)

Jakarta, law-justice.co - KPK resmi mengumumkan status tersangka terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh. Dia dijerat terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan lima ASN MA yang sebelumnya juga telah ditahan KPK.

Dalam proses penyidikan Sudrajad, KPK menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Alhasil, Gazalba dijerat sebagai tersangka.

"KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto dalam konferensi persnya, Senin (28/11/2022).

Gazalba dijerat bersama beberapa orang penerima suap lainnya. Mereka adalah:

Prasetio Nugroho, Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung Gazalba;

Redhy Novarisza, staf Gazalba;

Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung; dan

Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Nurmanto Akmal dan Desy, mereka juga merupakan tersangka penerima suap dalam kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajat sendiri juga telah ditahan oleh KPK.

Kasus ini masih berkaitan dengan perkara yang menjerat tersangka Sudrajad dkk, sebab tersangka pemberi suapnya sama:

Yosep Parera, pengacara; dan

Eko Suparno, pengacara.


Dalam perkaranya, Gazalba diduga menerima suap pengaturan vonis kasasi. Gugatan itu terkait perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana yang berujung pelaporan pidana dan perdata ke pengadilan.

Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi dengan tudingan pemalsuan akta. Heryanto menunjuk Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara dalam gugatan itu.

Budiman Gandi dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang. Sehingga jaksa kemudian mengajukan kasasi.

Diduga, Heryanto melalui Yosep dan Eko mengupayakan kasasi dikabulkan dengan Budiman dinyatakan bersalah. Yosep dan Eko kemudian berkoordinasi dengan sejumlah PNS MA.

"Adapun salah satu anggota Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara Terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah GS (Gazalba Saleh)," kata Karyoto.

Merujuk situs MA, majelis kasasi itu ialah Sri Murwahyuni sebagai Ketua dan Gazalba Saleh serta Prim Haryadi sebagai anggota. Dalam putusan pada 5 April 2022, MA mengabulkan kasasi tersebut.

"Keinginan HT, YP dan ES terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun," ujar Karyoto.

KPK belum merinci uang yang diduga diterima oleh Gazalba Saleh dkk.

"Dalam pengondisian putusan kasasi tersebut sebelumnya juga diduga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui DY yang kemudian uang tersebut diduga dibagi di antara DY, NA, RN, NP dan GS," papar Karyoto.

Tersangka pemberi suap dalam kasus ini ialah Heryanto bersama Yosep dan Eko. Diduga, Heryanto menyiapkan uang SGD 202 ribu atau setara Rp 2,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA.

Setidaknya ada dua perkara yang diurus mereka. Pertama, terkait gugatan perdata yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Kedua terkait gugatan pidana yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh.

Uang senilai Rp 2,2 miliar itu diduga termasuk untuk pengurusan kedua perkara itu. Belum diketahui jumlah yang diterima oleh masing-masing tersangka.

"Rencana distribusi pembagian uang SGD 202.000 dari DY ke NA, RN, NP, dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik."-Irjen Pol Karyoto.
Atas perbuatannya, Heryanto, Yosep dan Eko dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Gazalba bersama dengan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria dijerat sebagai penerima suap dengan pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Para tersangka dalam dua perkara terpisah itu sudah ditahan, kecuali Gazalba Saleh. Saat ini ia tengah mengajukan praperadilan atas status tersangka KPK itu.

Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 12 Desember mendatang. Ia meminta hakim untuk membatalkan status tersebut. Belum ada pernyataan dari Gazalba Saleh atas kasusnya tersebut. Di sisi lain, KPK meminta Gazalba kooperatif hadir saat dipanggil KPK. Pada hari ini, dia mangkir dari panggilan tersebut.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar