IPW : Audit Semua Kasus SP3 di Bareskrim Polri

Sabtu, 26/11/2022 20:12 WIB
Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santosa. (Foto: Kronologi).

Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santosa. (Foto: Kronologi).

[INTRO]
Sudah tepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merencanakan untuk melakukan audit investigasi semua perkara yang dihentikan proses penyidikannya (SP3) oleh Bareskrim di bawah pimpinan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Hal itu, kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyusul adanya tindakan Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

Menurut dia, Andi Rian menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Padahal, jabatan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim diisi perwira tinggi berpangkat jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen).

“IPW mendukung dilakukannya audit investigasi untuk kasus-kasus yang penanganannya diduga bermasalah, baik di SP3 maupun dugaan kriminalisasi,” kata Sugeng kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/11).

Tentu, kata dia, Kapolri dalam melakukan audit investigasi harus melibatkan selain internal Kepolisian Republik Indonesia, juga pihak eksternal agar prosesnya berjalan secara profesional dan transparan.

“Audit tersebut harus melibatkan dunia perguruan tinggi, Kompolnas dan tokoh-hukum hukum kredible,” ujarnya.

Sebelumnya, Sugeng mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Andi Rian Djayadi. Sebab, ia menilai Andi Rian tidak profesional dan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Saat menyandang pangkat bintang dua selaku Kapolda Kalsel, dirinya (Andi Rian) menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri,” kata Sugeng.

Adapun, Sugeng mengungkap surat Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Umum yang diteken itu Nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum, tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Perihalnya tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan.

Sementara, tembusan surat ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Karobinops Bareskrim Polri, H. Abdul Halim (Pelapor) dan Benny Simon Tabalujan (tersangka).

Surat perintah penghentian penyidikannya bernomor: SPPP/0446/XI/2022/Dittipidum, tanggal 8 November 2022. Kemudian, dikeluarkan surat ketetapan Direktur tipidum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bernomor: S.TAP//0447/XI/2020 tentang penghentian penyidikan.

Hal ini, berdasarkan hasil penyidikan dan hasil gelar perkara atas perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 10 Oktober 2018 dengan pelapor H. Abdul Halim yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.

Maka dari itu, Sugeng mengatakan tanda tangan Irjen Andi Rian yang merupakan Kapolda Kalimantan Selatan terhadap SP3 Benny Simon Tabalujan sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim pada 8 November 2022, bentuk tidak profesional anggota Polri pada tingkat perwira tinggi.

Karena, kata dia, secara moral dan etika bahwa Irjen Andi Rian sejak dimutasi melalui surat Telegram Kapolri bernomor ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022, dan dilantik Kapolri. Maka, secara resmi pangkat Andi Rian menjadi bintang dua dengan jabatan Kapolda Kalimantan Selatan.

“Bahkan, acara serah terima jabatannya dilakukan pada 20 Oktober 2022. Sehingga sejak saat itu, Irjen Andi Rian memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. Akibatnya, tanda tangan pada SP3 terhadap Benny Simon Tabalujan dapat dikualifikasi penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar