Aset Benny Tjokro Disita Lagi Buntut Kasus Korupsi Jiwasraya

Kamis, 24/11/2022 16:06 WIB
Terpidana kasus Jiwasraya Benny Tjokro (Foto: Merdeka)

Terpidana kasus Jiwasraya Benny Tjokro (Foto: Merdeka)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset terpidana tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, Kamis (24/11/2022).

"Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018," kata Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Undang Mugopal saat sita eksekusi di Kantor Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kamis.

Aset Benny Tjokro yang berhasil dilakukan sita eksekusi adalah 209 bidang tanah seluas 1.524.304 m2 dengan rincian sebagai berikut:
- 93 bidang tanah seluas 980.516 M2 yang terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;
- 70 bidang tanah seluas 197.608 M2 yang terletak di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;
- 46 bidang tanah seluas 346.180 M2 yang terletak di Desa Cimanggeunteung, Kecamatan Rangkas Bitung, Lebak, Banten.

Sita eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

"Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Semedana dalam keterangan tertulis, Kamis.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut hukuman mati untuk Benny Tjokro dalam kasus korupsi PT ASABRI. Menurut JPU, perbuatan Benny menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp22,7 triliun.

Atas tuntutan ini, Benny Tjokro menyiapkan 3.675 halaman nota pembelaan atau pleidoi. Namun, yang ia bacakan hanya intisarinya sebanyak 5 halaman.

Benny Tjokro juga terkait kasus korupsi PT Jiwasraya. Ia telah divonis kurungan penjara seumur hidup dalam perkara ini.

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar