Jaksa KPK Panggil Eks KSAU di Sidang Korupsi Helikopter AW-101

Senin, 21/11/2022 12:10 WIB
Mantan Kasau Marsekal (purn) Agus Supriatna. (Foto: Net)

Mantan Kasau Marsekal (purn) Agus Supriatna. (Foto: Net)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) TNI Marsekal Madya TNI Agus Supriatna di persidangan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101, Senin (21/11/2022).

Eks KSAU itu bakal menjadi saksi untuk terdakwa Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang.

"Hari ini kita memanggil lima saksi, satu di antaranya atas nama Agus Supriatna," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (21/11/2022).

Sementara keempat saksi lainnya adalah:

1. Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017;  

2. Heribertus Hendi Haryoko selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016  

3. Fransiskus Teguh Santosa selaku Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (SESDISADA AU)TNI AU sekaligus Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut; dan 4. Angga Munggaran mewakili PT Karsa Cipta Gemilang.

Dalam surat dakwaan Irfan Kurnia Saleh, disebutkan peran kelima saksi itu. Di dalamnya juga menyebut, ada dana komando (DK/Dako) Rp17,733 miliar yang untuk KSAU periode 2015-2017 Agus Supriatna.

Jumlah itu adalah empat persen dari pembayaran tahap pertama untuk PT Diratama Jaya Mandiri, yaitu Rp436,689 miliar dari total pembayaran Rp738,9 miliar.

Agus Supriatna juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat pembelian helikopter itu. Namun, ia melalui kuasa hukumnya telah membantah hal itu 

Sebelumnya, jaksa KPK telah memanggil sejumlah perwira TNI AU untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101. Perkara ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp738,9 miliar ini.

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar