Dewas KPK Ungkap Ada Penyelidikan Kasus Jaksa Peras Saksi

Sabtu, 30/03/2024 16:45 WIB
Hakim senior dan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho (Dok.KPK)

Hakim senior dan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho (Dok.KPK)

Jakarta, law-justice.co - Seorang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial TI diduga memeras saksi dalam kasus yang ditanganinya sebesar Rp3 miliar. Dugaan adanya pemerasan oleh jaksa KPK ini diungkap Dewan Pengawas KPK.

Kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, aduan yang diterima pihaknya bakal ditindaklanjuti oleh Kedeputian Penindakan sekaligus Pencegahan KPK. "Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB (Prosedur Operasional Baku). Di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023," kata Albertina Ho kepada wartawan, dikutip Sabtu (30/3/2024).

Meski belum menjelaskan konstruksi perkara kasus dugaan pemerasan ini, Albertina bilang bahwa laporan tersebut sudah naik ke tahap penyelidikan. Dalam menangani kasus ini, KPK disebut telah menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik jaksa TI. "Info terakhir yang diperoleh Dewas telah dilidik dan LHKPN," ujar mantan hakim itu.

Albertina lantas meminta awak media menanyakan informasi lebih lengkap soal penyelidikan jaksa TI kepada pihak KPK. "Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu, silahkan konfirmasi ke humas KPK," ujar Albertina.

Adapun merujuk laman resmi LHKPN KPK, Jaksa TI pernah menyetorkan laporan harta di angka Rp3,8 miliar. LHKPN tersebut dilaporkan TI pada 4 Januari 2024 untuk periodik 2023. Adapun TI duduk sebagai Jaksa Utama Pratama di KPK.

Harta TI yaitu tanah dan bangunan senilai Rp 2.950.000.000 dengan tanah seluas 300 meter persegi di Kota Bandar Lampung dari hasil sendiri senilai Rp 450 juta.

Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 824 meter persegi/200 meter persegi di Lampung Tengah senilai Rp550 juta dari hasil sendiri. Kemudian, tanah dan bangunan seluas 102 meter persegi/170 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 1.950.000.000.

Jaksa TI pun melaporkan mempunyai kendaraan Toyota Rush Minibus Tahun 2012 senilai Rp 85 juta dan Mobil Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2021 seharga Rp485 juta dari hasil sendiri.

Selanjutnya, Jaksa TI melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya di angka Rp 97.565.000, kas dan setara kas Rp 458.933.587, serta harta lainnya Rp 307.460.223. Sehingga jumlah hartanya Rp 4.427.658.810 tapi dikurangi utang Rp 600.979.000 menjadi Rp 3.826.679.810 atau Rp 3,8 miliar.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar