Ahmad Daryoko , Koordinator INVEST.

Kejahatan "Oligarkhi" Para Penguasa Baik Eksekutif maupun Legislatif

Sabtu, 05/11/2022 04:34 WIB
PLN milik siapa?

PLN milik siapa?

law-justice.co -
REPUBLIK "BAR-BAR"

 

Kelistrikan Negara itu sesuai Konstitusi yang diperkuat dengan putusan MK No 001-021-022/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004 merupakan Infrastruktur Negara yang harus dimiliki, dikelola dan di operasikan oleh PLN mulai dari hulu sampai hilir. Artinya kelistrikan Negara itu harus dimiliki,dikelola dan di operasikan oleh PLN sebagai BUMN mulai dari Pembangkit, Transmisi,Distribusi, sampai Ritail (rumah/hotel/pabrik/konsumen). Bila salah satu komponen misal pembangkit PLTU Batang (PT. Bimasena Power Indonesia) 2.000 MW tidak dimiliki PLN tetapi dimilki keluarga Erick Tohir, maka kelistrikan Jawa-Bali disebut sudah terjadi "Unbundling" dan melawan putusan MK diatas atau melawan Konstitusi.

Apalagi di Jawa-Bali selain PLTU Batang ada juga PLTU Paiton Energy Company di Jatim (2045 MW) milik Luhut Binsar dan Mitsui (Jepang), Nebras Power (Qatar) dll. Kemudian PLTU Celukan Bawang (1026 MW) milik Huadian China. Kemudian PLTU Jawa7 (Serang-Banten) 4.400MW milik Shenhua ada juga saham JK, dan masih banyak lagi yang semuanya adalah milik swasta Aseng/Asing atau IPP (Independent Power Producer) bukan milik PLN.

Apalagi di sisi ritail seperti Blok SCBD milik Tommy Winata, Meikarta milik James Riady, Central Park, PIK dll sudah dijual Dahlan Iskan saat ybs menjadi DIRUT PLN dan Menteri BUMN. Begitu juga yang recehan sudah dijual ybs dalam bentuk Token.

Artinya untuk Jawa-Bali khususnya telah terjadi System Unbundling dan itu semua melawan putusan MK 2004 dan diperkuat lagi dengan putusan MK No.111/ PUU-XIII/2015 tanggal 14 Desember 2016.

Dan untuk "mengelabui" rakyat, Undang Undang Kelistrikan yang sudah dua kali dibatalkan MK diatas dihidupkan lagi pasal2 Unbundling nya di pasal 42 halaman 243 sub klaster Sektor Ketenagalistrikan UU Cipta Kerja/Omnibuslaw !

Inilah contoh kejahatan "Oligarkhi" para Penguasa baik Eksekutif (Pemerintah) maupun Legislatif (DPR RI). Mereka memakai kekuasaannya untuk menjual asset Negara. Dan sebagai operator lapangan ditugaskan orang orang seperti Luhut BP, JK, Dahlan Iskan, Erick Tohir sebagai perantara penjualan asset PLN ke Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga.

Dasar REPUBLIK "BAR BAR" ! Putusan MK yang sudah dua kali diputuskan untuk melarang UNBUNDLING SYSTEM tetap saja dilanggar !

TERUS APA GUNANYA KONSTITUSI ?

Sementara disisi lain Pemerintah teriak teriak NAWA CITA ?

SAYA PANCA SILA ??
NKRI HARGA MATI ??

BULLSHITS !!

HANYA SATU KATA !! LAWAN !!

MAGELANG, 5 NOPEMBER 2022.

Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.

(Patia\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar