Pengadaan di Transisi Energi Rentan Korupsi, KPK Minta PLN Transparan

Senin, 08/04/2024 11:00 WIB
Pengadaan di Transisi Energi Rentan Korupsi, KPK Minta PLN Transparan. (Antara).

Pengadaan di Transisi Energi Rentan Korupsi, KPK Minta PLN Transparan. (Antara).

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tengah mengawal program transisi energi yang dijalankan PT PLN Persero agar terhindar praktik-praktik korupsi.

Oleh karena itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak meminta PT PLN transparan, terutama dalam proses Pengadaan Barang Jasa (PBJ).

Dia menyatakan, pengadaan barang dan jasa, menjadi area yang rentan terhadap praktik korupsi karena terdapat unsur transaksional dan potensi terjadinya pengaruh kepentingan dari komisaris, direksi, maupun pemegang saham.

"Saat ini, pemerintah sedang menggencarkan program transisi Energi Baru Terbarukan (EBT)," kata Tanak dalam keterangan resmi yang dikutip dari situs resmi KPK, Minggu, 7 April 2024.

Menurut dia, program ini ditujukan sebagai upaya pengurangan emisi karbon hingga 32 persen pada 2030. Biaya pengadaan yang tidak sedikit membuat akselerasi transisi energi ini tidak dimungkiri rentan terjadi korupsi.

Tanak menjelaskan akar masalah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa ini cukup kompleks, mulai dari lemahnya regulasi dengan sistem yang multitafsir berpengaruh pada perencanaan anggaran PBJ, serta pelaksanaan hingga pengawasan yang tidak proaktif. Oleh karena itu, sangat diperlukan kesadaran menjauhi praktik tersebut.

Selama periode 2004-2023, KPK telah menangani 339 kasus korupsi terkait PBJ. Catatan itu menjadi terbanyak kedua setelah 989 kasus korupsi dengan modus suap-menyuap. Hal itu yang membuat Tanak sangat tegas memaparkan potensi bahaya korupsi pada area PBJ ini.

“Titik rawan korupsi pada PBJ ini dapat terjadi jika sudah diset giliran pemenang tender, adanya intervensi anggaran dalam PBJ, hingga suap kepada panitia lelang/tender. Sehingga hal-hal demikian sudah seharusnya dihindari oleh seluruh korporasi,” ucap Tanak.

Tanak merinci tindak pidana korupsi pada area PBJ sangat berdampak buruk, seperti munculnya potensi kerugian negara. Selain itu, rendahnya nilai manfaat dikarenakan rendahnya kualitas PBJ memiliki dampak sangat luas, termasuk terjadinya konflik kepentingan (COI) di pengadaan PBJ.

Sementara itu, Direktur Utama PT PLN Persero, Darmawan Prasodjo mengungkap arahan dari KPK sangat bermanfaat bagi jajarannya. Darmawan berharap ke depannya KPK dapat terus mengawal dan membantu PT PLN dalam menjalankan tugas.

“Kehadiran KPK sangat membantu kami dalam strategi pengadaan barang jasa terkait transisi energi. Sehingga sistem pengadaan PLN ke depan dapat menjadi lebih transparan, lebih kompetitif, lebih kredibel, dan jauh lebih efisien,” kata Darmawan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar