Firli Bahuri Temui Lukas Enembe, MAKI: Berpotensi Langgar UU KPK

Jum'at, 04/11/2022 11:45 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Foto: Tagar)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Foto: Tagar)

Jakarta, law-justice.co - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersama tim penyidik dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menemui tersangka kasus dugaan gratifikasi Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022). 

Boyamin mengatakan, tindakan Firli mendatangi Lukas berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) KPK. Menurutnya, Pasal 36 UU KPK menyebutkan pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang tengah diperiksa KPK.

"Undang-undang KPK yang baru maupun yang lama Pasal 36, bahwa pimpimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa atau `pasien`nya KPK, bahkan itu ancaman hukumannya adalah 5 tahun kalau menemui," jelasnya, dikutip dari Detik.

"Tapi kan karena ini Pak Firli rombongan mungkin ya nggak terlalu berlaku lah, pasal 36 ini. Tapi bisa jadi perdebatan bahwa Pak Firli ini dalam konteks sebagai pimpinan tidak boleh ketemu," lanjutnya.

Menurt Boyamin, selama ini tak ada pimpinan KPK yang menemui orang yang tengah diperiksa. Ia menilai, selama ini pimpinan KPK hanya memantau pemeriksaan di tempat berbeda melalui laptop.

"Karena nggak pernah ada ceritanya pimpinan KPK itu menemui orang yang diperiksa di ruangan-ruangan yang ada di kantor KPK, nggak ada ceritanya. Hanya memantau dari laptop, dari internet. Gitu aja, tidak menemui," ujar Boyamin.

Boyamin menuturkan, Firli memahami ketentuan pasal-pasal di UU KPK lama dimana dalam UU itu menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut. Ia lantas menilai tindakan Firli mendampingi penyidikan sebagai kabar gembira.

Ini karena ia menilai Firli akan mengembalikan UU KPK lama dengan memperjuangkan pembatalan revisi UU KPK.

"Saya sangat gembira dengan adanya berita terkait Pak Firli ketemu Lukas Enembe hari ini. Kerena ini artinya Pak Firli setuju kembali ke UU KPK yang lama, berarti setuju revisi UU KPK No 19 tahun 2019 itu dibatalkan," kata Boyamin.

"Karena apa? bahwa UU KPK yang lama lah yang mengatakan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut," imbuhnya.

Selain itu, Boyamin juga mengatakan Firli Bahuri tampak akrab dengan Lukas Enembe. Ia menilai hal itu biasa.

"Nggak boleh kereng-kerengan juga gitu. Jabatan erat juga boleh aja. Penyidik juga selalu ramah kok, setiap memeriksa ya jabatan erat segala macem ya biasa aja," pungkasnya.

Sementara itu, Firli Bahuri mengatakan KPK mengutamakan kondisi kesehatan Lukas Enembe. Menurutnya, Gubernur Papua itu mesti diperlakukan terhormat karena sudah berbakti kepada negara.

“Jauh lebih penting bagaimana kita bisa memulihkan kesehatan beliau karena beliau adalah gubernur, beliau sudah memberikan bakti pada negara ini,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/10/2022).

Lebih lanjut ia menuturkan, upaya memulihkan kesehatan Lukas selaku tersangka adalah amanat Pasal 112 dan 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu menyatakan, ketika seseorang tak bisa memenuhi panggilan penegak hukum dengan alasan yang patut dan wajar seperti sakit, maka dilakukan upaya pengobatan.

“Misalkan, sakit, maka tugas utama kita mempercepat kesehatannya supaya lebih pulih,” ujar Firli.

Meski begitu, ia menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe akan tetap diusut hingga tuntas. “KPK tetap menuntaskan perkara ini,” tutur Firli.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar pada 5 September 2022. Lukas Enembe juga diduga melakukan pencucian uang melalui kegiatan judi di luar negeri.

Ia juga telah dicekal ke luar negeri. Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  juga telah memblokir sejumlah rekening berisi Rp 71 miliar. Sejumlah rekening itu diduga terkait dengan Lukas Enembe.

 

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar