Usai Larangan Tilang Manual, Polda Metro Jaya Tarik Semua Surat Tilang

Selasa, 25/10/2022 19:21 WIB
Tilang kendaraan (breakingnews.co.id)

Tilang kendaraan (breakingnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akhirnya menarik seluruh surat tilang yang telah diedarkan kepada anggota usai tilang secara manual dihentikan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyatakan, langkah ini diambil untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang anggota polisi lalu lintas menilang secara manual.

"Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," ujarnya, Selasa (25/10).

Dengan demikian, kata Latif, Ditlantas Polda Metro Jaya akan fokus menindak lewat sistem tilang elektronik atau electronic trafic law enforcement (ETLE).

Untuk wilayah Polda Metro Jaya, kamera ETLE setidaknya sudah terpasang di 57 titik. Kemudian, di masing-masing Polres akan disiapkan satu unit ETLE mobile.

"Nanti dalam waktu dekat kami sudah akan mengadakan pengadaan ETLE mobile. Jadi masing-masing Polres ditempatkan satu ETLE mobile," ucap Latif.

"Jadi satu ETLE mobile ini mampu meng-cover satu wilayah kabupaten/kota tersebut. Nah untuk Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri nanti akan ada 10 ETLE Mobile," imbuhnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.

Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

 

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar