Polda Sulteng Panggil Tersangka Kasus Pemalsuan Tambang
Kasubbit Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari. (ist)
law-justice.co - Setelah menetapkan seorang tersagka dalam kasus dugaan pemalsuan surat terkait sengketa lahan tambang pada pekan lalu. Hari ini (21/5/2024), penyidik Polda Sulteng menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka. Belum diperoleh kepastian apakan pemanggilan kali ini akan berujung penahanan atau tidak.
Konfirmasi atas pemanggilan tersangka ini disampaikan oleh Kasubbit Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari. “Terhadap tersangka FMI alias F, pd hari ini Selasa 21 Mei 2024 Pukul 10.00 wita di jadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng. pakah tersangka dilakukan penahanan atau tidak, tentunya penyidik mempunyai pertimbangan sendiri,” ujar Sugaeng dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2024)
Sugeng menambahkan, perkembangan dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan PT. Artha Bumi Mining (ABM), sebagaimana LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023 telah menetapkan 1 (satu) tersangka inisial FMI alias F, penetapan tersangka ini juga dituangkan dalam surat Dirreskrimum Polda Sulteng nomor B/256/V/Res.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024. FMI alias F diduga telah melakukan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Kasus ini merupakan laporan dari PT. Artha Bumi Mining No. LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023, dengan dugaan Pemalsuan dokumen perizinan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi. Pemalsudan dokumen ini yang diduga dilakukan oleh petinggi PT. Bintang Delapan Wahana sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
Kuasa hukum PT Bumi Artha Mining Happy Hayati mengatakan, dugaan pemalsuan surat atas nama Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM oleh PT. Bintang Delapan Wahana pada Tahun 2013 bertujuan untuk memindahkan Wilayah IUP dari Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara ke Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah melalui SK Bupati Morowali No. 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tanggal 7 Januari 2014.
Terbitnya IUP PT. Bintangdelapan Wahana di Morowali Tahun 2014 tersebut mengakibatkan tumpang tindih Wilayah IUP dengan lima perusahaan lain yang sudah berstatus Operasi Produksi seluas 20.500 ribu hektar. Termasuk di dalamnya IUP PT. Artha Bumi Mining seluas 10.160 Ha.
"Kami atas nama kuasa hukum PT. Artha Bumi Mining sebagai pelapor, mengapresiasi kinerja Polda Sulteng yang telah menetapkan Tersangka atas laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh PT. Bintangdelapan Wahana, mengingat PT. Artha Bumi Mining telah mengalami kerugian yang sangat signifikan terutama dalam realisasi investasi. Kami juga berharap Penyidik tidak hanya berhenti sampai penetapan FMI alias F sebagai tersangka, besar harapan kami selaku kuasa hukum adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ucap Happy.
Komentar