Kasus Janggal Kematian Vina Cirebon Diserukan Dibongkar Ulang

Senin, 20/05/2024 12:40 WIB
Perhatian, Ini Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Istimewa).

Perhatian, Ini Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Sebagaimana diketahui, sudah delapan tahun berlalu sejak pemerkosaan dan pembunuhan Vina di Cirebon terjadi. Sampai saat ini, tiga dari sebelas pelaku masih buron.

Kasus pembunuhan Vina belakangan jadi sorotan lagi setelah kisahnya diangkat dalam film layar lebar. Pada 27 Agustus 2016, Vina (16) dan kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eki (16) dibunuh kelompok bermotor.

Delapan pelaku telah diadili, tetapi tiga orang lainnya masih menghirup udara bebas. Mereka adalah Pegi alias Perong, Andi, serta Dani.

Polda Jawa Barat telah merilis ketiga orang itu dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menegaskan terus menyelidiki kasus.

Bareskrim Polri pun ikut turun tangan mengerahkan tim asistensi untuk membantu Polda Jabar mencari ketiga pelaku.

Polisi mengaku kesulitan mencari ketiga orang itu karena para tersangka mencabut berkas acara pemeriksaan (BAP) saat kasus dilimpahkan dari Polresta Cirebon ke Polda Jabar.

Karena itu, polisi didorong melakukan BAP ulang. Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai polisi tetap bisa fokus pada pencarian tiga DPO.

Menurut dia, pencabutan BAP memang mempersulit aparat untuk mencari tiga orang yang masih buron. Namun, kata Suparji, pencabutan BAP para tersangka atau terpidana bukan alasan polisi menghentikan kasus tersebut.

Dia menyatakan polisi bisa melakukan pemeriksaan ulang terhadap para tersangka yang mencabut BAP.

"Bisa tetap diproses. Ada pemeriksaan ulang untuk BAP. Muncul BAP baru," kata kata Suparji saat dihubungi, Senin (20/5).

Dia menilai saat ini jadi momentum yang tepat bagi polisi. Sebab, kasus Vina tengah jadi perhatian publik.

Suparji mengamini kasus Vina begitu kompleks. Alasannya, kasus tersebut melibatkan banyak orang.

Kemudian, ketidaklengkapan selama proses penangkapan dan pemeriksaan. Ia juga mengatakan bisa saja benar kasus ini melibatkan orang kuat sehingga prosesnya tak kunjung usai.

"Ya, mungkin saja. Mestinya ini bisa diproses cepat, kenapa tidak. Tapi kita asumsi saja," katanya.

Eksaminasi ulang berkas perkara

Sementara itu, kriminolog Universitas Indonesia (UI), Reza Indragiri, mengatakan perlu ada eksaminasi ulang berkas perkara. Menurutnya, hal ini bisa dilakukan tanpa harus menunggu tiga orang yang buron.

Reza berpendapat, narasi perkosaan terhadap mendiang Vina muncul dari sumber irasional. Apalagi, proses hukum kasus tersebut tidak mengangkat perkosaan sebagai perkara pidana.

"Saat saya berbincang dengan sutradara dan produser, asal-muasal narasi perkosaan itu datang dari sumber yang irasional. Tambah lagi proses hukumnya pun sama sekali tidak mengangkat perkosaan sebagai perkara pidana," kata Reza saat dihubungi, Senin.

Dia mengatakan ada kesan miscarriage of justice atau peradilan sesat dalam kasus Vina. Belakangan, ada satu terpidana yang mengaku jadi korban salah tangkap setelah menjalani masa tahanan selama 3 tahun 8 bulan.

Reza menuturkan, dua pertanyaan yang perlu jadi fokus yaitu: benarkah ada pembunuhan? Benarkah ada pemerkosaan? Karena itu, menurut dia, berkas perkara harus dieksaminasi kembali.

"Kesan miscarriage of justice itu ada. Bukan hanya police misconduct, tapi miscarriage of justice. Artinya, seluruh lembaga peradilan pidana perlu buka kembali berkas kerja mereka pada kasus ini," ucapnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar