Disebut Ancam Jokowi jika Terbitkan Perppu KPK, Arsul Sani Buka Suara

Jum'at, 21/10/2022 21:57 WIB
Disebut Ancam Jokowi jika Terbitkan Perppu KPK, Arsul Sani Buka Suara. (Kolase dari berbagai sumber).

Disebut Ancam Jokowi jika Terbitkan Perppu KPK, Arsul Sani Buka Suara. (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani buka suara soal tudingan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD terkait Perppu KPK.

Mahfud sebelumnya menuding Arsul sebagai salah satu anggota Komisi III DPR yang mengancam Jokowi jika menerbitkan Perppu KPK.

Dia menegaskan, tidak ada pihak yang mengancam Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

"Yang disampaikan oleh Mahfud MD itu kan tafsir dia atas situasi yang ada terkait dengan ribut-ribut soal UU KPK yang merevisi UU KPK sebelumnya," kata Arsul Sani.

"Tidak ada itu ancam mengancam, yang ada adalah kemungkinan yang bisa terjadi kalau Perppu dikeluarkan, yakni adanya penolakan dari DPR," lanjutnya.

Ketika UU direvisi, Arsul mengatakan, Mahfud belum berada di pemerintahan Jokowi-Ma`ruf Amin.

Oleh karena itu, ia menilai, Mahfud hanya sekadar menafsirkan apa yang terjadi. Menurut Arsul, dengan demikian tafsiran Mahfud tidak mencerminkan persis seperti apa situasi yang sebenarnya terjadi.

"Itu tidak mencerminkan dengan persis proses yang pasti akan terjadi di tengah tarik menarik antara keinginan sejumlah kalangan agar Presiden menerbitkan Perpu KPK dengan fraksi-fraksi di DPR yang baru saja menyetujui UU revisi atas UU KPK," terang dia.

"Mahfud MD tidak mengikuti detail proses pembicaraan maupun pembahasan revisi UU KPK maupun respon Presiden terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 yang berasal dari inisiatif DPR tersebut, karena belum di pemerintahan," sambungnya.

Wakil Ketua Umum PPP itu mengingatkan, DPR tidak sendirian ketika membahas proses revisi UU KPK, melainkan juga pemerintah ikut di dalamnya.

"Kalau pemerintah waktu itu tidak setuju (Revisi UU KPK), maka tidak akan jadi UU hasil revisinya," tuturnya.

Lebih lanjut, Arsul menilai tidak ada gunanya mengungkit proses yang sudah terjadi terhadap revisi UU KPK.

Untuk itu, ia menyarankan agar Mahfud menginisiasi revisi UU KPK yang saat ini berlaku.

"Kalau UU ini dianggap melemahkan KPK, daripada memutar kembali jarum jam ke belakang sekadar menerjemahkan apa yang dipahaminya terjadi," pungkas Wakil Ketua MPR itu.

Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD membeberkan informasi bahwa sedianya Presiden Jokowi ingin menerbitkan Perppu KPK pada 2019.

Namun, niat itu tak jadi dilakukan karena ada ancaman dari DPR.

Mahfud menyebut anggota Komisi III DPR Arsul Sani dan lainnya mengancam presiden jika menerbitkan Perppu.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar