Belum Tahan Tersangka Korupsi LNG Pertamina, KPK Masih Cari Bukti

Rabu, 05/10/2022 11:58 WIB
KPK (Okezone)

KPK (Okezone)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tidak ingin buru-buru menahan para tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Alasannya menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, pihaknya masih terus mencari dan melengkapi bukti-bukti.

"Kalau sekarang kami tahan, kelengkapan alat bukti belum cukup, kami juga tidak berani," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/10) malam.

Karyoto turut mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka. Apabila KPK tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut, maka tersangka harus dilepas.

"Dalam penyidikan itu ada batas waktunya 20 hari pertama penahanan, kemudian ditambah 40 hari, ditambah 30 hari, terus ditambah 30 hari. Kalau ancamannya kurang dari 10 tahun, harus dalam waktu 120 hari kami melimpahkan ke penuntutan," tutur dia.

Selain itu, KPK juga masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus LNG.

"Saya sering berkoordinasi dengan BPK dan BPKP. Perkara yang ditangani KPK yang menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor [terkait kerugian negara] banyak, dan banyak dalam antrean oleh auditor di BPK/BPKP. Seperti Jember, bansos," kata Karyoto.

"Kita selalu nanya ada follow up apa, kita harus tahu juga. Contoh misalnya ada temuan tapi sudah selesaikan, tapi kan jadi problem di kami, apakah kami akan meneruskan atau tidak," pungkasnya.

KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan. Karyoto menyatakan pihaknya bakal membongkar secara utuh kasus tersebut demi memulihkan kerugian negara.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka ialah eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.

Lembaga antirasuah itu belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka yang terjerat dalam kasus ini.

Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK Firli Bahuri dkk yang akan mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar