Muncul Warna Baru, Siapa yang bisa Pakai Pelat Hijau?

Sabtu, 01/10/2022 14:10 WIB
Pelat hijau untuk kendaraan bebas bea cukai di wilayah Free Trade Zone/FTZ (Foto: Korlantas Polri)

Pelat hijau untuk kendaraan bebas bea cukai di wilayah Free Trade Zone/FTZ (Foto: Korlantas Polri)

Batam, law-justice.co - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) akan menerapkan penggunaan pelat kendaraan hijau bertulis hitam mulai Sabtu (1/10/2022) di kawasan Free Trade Zone (FTZ). Siapa yang bisa memakai pelat hijau itu?

Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto mengatakan, kawasan yang masuk dalam FTZ antara lain Batam, Bintan, dan Karimun.

"Ada perbedaan warna pelat kendaraan untuk kawasan FTZ," ujarnya, seperti yang dikutip law-justice.co dari laman resmi Korlantas Polri, Jumat (30/9/2022).

Ia menjelaskan, perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Sementara pelaksanaan kawasan perdagangan bebas diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan yang kendaraan bermotornya tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain.

Itu berarti kendaraan yang menggunakan pelat hijau merupakan kendaraan yang dibeli tanpa bea masuk. Namun, kendaraan itu hanya boleh dioperasikan di kawasan Batam, Bintan, dan Karimun.

Sedangkan kendaraan yang diimpor dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan dapat beroperasi di luar kawasan perdagangan bebas.

"Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

 

(Amelia Rahima Sari\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar