Pendakwah di Masjid LDII Dibunuh, Pelakunya Ngaku Kerap di Bully

Rabu, 07/09/2022 10:40 WIB
Lokasi pembunuhan pendakwah Masjid LDII di Indramayu (Cirebon Raya)

Lokasi pembunuhan pendakwah Masjid LDII di Indramayu (Cirebon Raya)

Indramayu, Jawa Barat, law-justice.co - Seorang berinisial UA (31) tega menghabisi calon mubalig Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) bernama Mohammad Royan Fauzan Adzim (25) yang tengah tidur di kompleks Masjid LDII Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.


Kekinian, terduga pelaku telah diamankan oleh polisi. UA juga kini telah berstatus sebagai tersangka.


Berikut lima fakta terkait pembunuhan sadis tersebut:

1. Korban Sakit Hati karena Di-bully Jemaah LDII di Media Sosial

Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif mengatakan tersangka mengaku tega menghabisi nyawa korban yang merupakan calon mubalig LDII karena tersangka mengaku sakit hati setelah dibuli oleh jamaah lainnya di media sosial.

Tersangka kata dia, mengaku menjadi korban perundungan oleh jamaah lainnya di media sosial sehingga merasa sakit hati.

2. Tersangka Mantan Anggota LDII

Tersangka UA merupakan mantan anggota atau jemaah LDII. namun karena perilaku yang bersangkutan tidak pantas, maka dikeluarkan dari organisasi tersebut.

"Tersangka yang kami tangkap ini berinisial UA (31) tahun, mantan jamaah LDII," kata Lukman dikutip dari Antara, Rabu (7/9/2022)

3. Tersangka Konsumsi Miras sebelum Habisi Nyawa Korban

Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif mengatakan pelaku sempat mengkonsumsi minuman keras atau miras sebelum melakukan aksi sadisnya.

"Kemudian saat tersangka berada di salah satu taman, mengonsumsi minuman keras, dan selanjutnya mengarah ke Masjid LDII, kemudian mencari kamar mubalig," ujarnya.

"Saat itu korban yang merupakan calon mubalig sedang tidur dan langsung dipukul menggunakan linggis hingga tewas," lanjut Kapolres Indramayu.

4. Polisi Sita Linggis Berlumuran Darah

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan calon mubalig LDII. di antaranya linggis berlumuran darah, baju muslim, kaus, dan lainnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan alat bukti seperti CCTV di sekitar lokasi yang berjumlah empat buah, sehingga kasus tersebut terang, dan tersangka dapat dibekuk ketika mencoba melarikan diri.

5. Pelaku Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, tersangka tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Lukman menambahkan, sebelum ditangkap, tersangka sempat kabur ke Tangeran, Banten.

"Tersangka kami tangkap di Tangerang, Banten saat mencoba melarikan diri. Tersangka juga mengambil barang berharga miliki korban," tuturny

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar