Usai Kasus Brigadir J Mencuat, Kasus KM 50 Baru Muncul di SIPP MA

Sabtu, 27/08/2022 22:00 WIB
6 Laskar FPI Tewas Ditembak Polisi di KM 50 Japek (JPNN)

6 Laskar FPI Tewas Ditembak Polisi di KM 50 Japek (JPNN)

[INTRO]
Kuasa Hukum Keluarga Korban kasus Km 50 Aziz Yanuar mengatakan sebelum kasus brigadir J mencuat, majelis kasus KM 50 belum dibentuk di Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP ) Mahkamah Agung.
 
Tetapi usai mencuatnya kasus brigadir J barulah kasus KM 50 terbentuk majelisnya.
 
"Sebelum kasus brigadir J mencuat, kasus km 50 belum dibentuk majelisnya tetapi setelah kasus brigadir J mencuat,langsung ada nomor perkaranya (perkara kasus km 50 )," kata Aziz melalui keteranganya, Sabtu (27/08/2022). 
 
Hal tersebut diungkapkan saat menjadi narasumber pada diskusi Perspektif PKAD ( Pusat Kajian Dan Analisis Data yang digelar pada  Hari Kamis, 25 Agustus 2022, dalam diskusi yang mengambil Tema  "Kapolri, KM 50 Bisa Ditindaklanjuti Jika Ada Bukti Baru ??!!" .
 
Aziz melanjutkan bila ia menetapkan pada sisi yang positif dan ini adalah upaya membuka tabir semuanya. 
 
Hal tersebut supaya `rekayasa` disudahi karena menurutnya sudah tidak ada lagi rekayasa untuk pengaburan kebenaran. 
 
"Pengaburan kebenaran ada yang bermacam-macam, ada yang tidak ada kasus dibikin kasus,ada yang kasus A namun dikaburkan menjadi kasus B,ada kasus yang pelakunya A jadi pelakunya B," ujarnya.
 
Aziz menuturkan bila rekayasa kasus bukan hanya sederhana ada kasus pelakunya diganti kemudian difitnah. 
 
Menurutnya, terdapat jenis macam-macam rekayasa misalnya ada salah tangkap,salah tembang, ada pula kasus yang pasalnya diubah-ubah. 
 
"Hal tersebut harus dihentikan karena merupakan dosa besar," tuturnya.
 
Mengenai upaya tim kuasa hukum, ia menjelaskan sedari awal kasus km 50  diproses sesuai dengan undang-undang 99 menggunakan mekanisme peradilan HAM sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 26 tahun 2000. 
 
Ia menegaskan bila ia tetap konsisten dengan hal ini sambil menunggu perubahan "arah angin" dari kebijakan penguasa.  
 
"Kita juga mendesak ke dunia internasional  tidak akan berhenti , Dibantu oleh pihak-pihak lain pemerhati HAM internasional," tegasnya.
 
"Tim kuasa hukum dalam waktu dekat akan ke komisi 3 DPR lagi, upaya kita tidak berhenti, terus jalan, tetapi jangan lupa segunung kebenaran kalah sama sedemikian kekuasaan," sambungnya.
 
Sementara itu, berdasarkan penelusuran redaksi dari SIPP Mahkamah Agung ,kasus perkara km 50 dengan terdakwa Fikri Ramadhan terdaftar dengan nomor registrasi 939 K/Pid/2022 masuk pada tanggal 29 Juli 2022. 
 
Sedangkan untuk terdakwa M.Yusmin Ohorella terdaftar dengan nomor registrasi 938 K/Pid/2022 masuk pada tanggal yang sama, status perkara tersebut,dalam Proses Pemeriksaan oleh Tim CA ( tim yang menangani perkara di Mahkamah Agung ).

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar