Kesaksian Korban Investasi Bodong Memberatkan Indra Kenz

Sabtu, 27/08/2022 08:00 WIB
Indra Kenz (Net)

Indra Kenz (Net)

law-justice.co - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang lanjutan kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz. Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi korban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tangerang Selatan.

Saksi yang dihadirkan JPU sebanyak enam orang yakni, Maru Nazara, Vika Avela, M Risky, Indah Pramita, Rian, dan Abduh Azhar Fadilla, serta sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk. Sedangkan terdakwa Indra Kenz menghadiri sidang secara virtual di rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta.

"Saudara keenam saksi telah disumpah atas kesaksian yang akan disampaikan dalam persidangan ini, harus sesuai yang saudara ketahui dan alami, jika saudara menyampaikan keterangan palsu bisa ditetapkan sebagai terdakwa dengan ancaman 7 tahun pidana penjara," ujar Rahman, saat mengambil sumpah keenam saksi itu, dilansir Sabtu (27/8/2022)

Setelah itu, salah seorang JPU menanyakan kronologi awal keenamnya mengikuti trading binary option melalui aplikasi Binomo, beserta besaran nominal kerugian.


Maru Nazara, saksi yang juga menjadi korban investasi bodong mengaku, dirinya mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. "Saya ikut mulai dari Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar," ucap dia.

Meski telah merugi, Maru mengatakan, tetap mengikuti investasi tersebut lantaran telah menonton video Indra Kenz melalui YouTube. Dalam video tersebut, terdakwa Indra Kenz menyampaikan untuk dapat memenangkan trading, memerlukan kesabaran dan modal yang besar.

"Saya tetap mengikuti trading ini karena Indra Kenz dalam videonya itu selalu meyakinkan kami agar dapat bersabar untuk bisa meraih keuntungan. Makanya saya selalu sabar dan masih yakin dapat untung, tapi ternyata semua itu tidak benar," jelasnya.

Selanjutnya, JPU pun menayangkan video yang menampilkan upaya Indra Kenz untuk meyakinkan para korban di ruang sidang. Di video tersebut, terdakwa Indra Kenz menunjukan sumber dana yang berhasil didapatnya dari hasil bermain pada aplikasi Binomo.

Selain itu, Indra Kenz pun mengajarkan kepada para korbannya cara untuk menyetorkan dana ke aplikasi yang disebut deposit dan cara menarik dana yang telah dihasilkan agar dapat berpindah ke rekening ATM dengan with draw.

Hingga kini, sidang tersebut masih berjalan dengan mendengarkan satu persatu saksi yang hadir.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar