Pakai UU Ciptaker, KLHK Ampuni 75 Perusahaan Sawit & Tambang di Hutan

Selasa, 23/08/2022 20:28 WIB
Ilustrasi hutan gundul akibat pembalakan liar (ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar)

Ilustrasi hutan gundul akibat pembalakan liar (ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa ada lebih dari seribu perusahaan yang terdeteksi beroperasi di kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia.

Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono mengatakan bahwa, ribuan perusahaan itu bisa mendapat pengampunan dan tetap beroperasi berkat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Kata dia, Sejauh ini, total yang mendapat pengampunan menggunakan UU Ciptaker itu adalah 75 perusahaan di kawasan hutan. Rinciannya adalah 18 perusahaan `dimaafkan` pakai Pasal 110B UU Ciptaker. Sementara itu, sebanyak 57 perusahaan lain menggunakan pasal 110A UU Ciptaker.

Dari 57 perusahaan, kata Bambang, diberi pengampunan karena awalnya memang tidak masuk kawasan hutan. Namun, sejak ada UU 36/2007 tentang Tata Ruang menjadi dinyatakan masuk kawasan hutan.

"Sehingga dalam UU Ciptaker diberikan kesempatan mengurus semua persyaratan," kata Bambang dibeberkan dalam rapat bersama Komisi IV DPR, Jakarta, Senin (23/8).

Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan masih ada lebih dari seribu perusahaan lagi yang sedang diproses pengampunannya. Ribuan perusahaan itu terdiri dari 857 perusahaan perkebunan sawit, 130 perusahaan pertambangan, dan 205 penggunaan lainnya

"Sudah 1.192 subyek hukum ada di 7 SK. Dia wajib diproses hingga akhirnya kena denda administrasi. Sekarang sedang berproses," kata Bambang dalam rapat itu.

Sebagai informasi, pada Pasal 110B dikatakan: "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif".

"Pasal 110B ini setelah mereka bayar denda administrasi atas kegiatan usaha dilakukan sekian tahun, dengan luas sekian, dengan kondisi tutupan hutan saat itu seperti apa, maka mereka akan mendapatkan akses legal," kata Bambang.

Sementara itu, Pasal 110A UU Ciptaker menyatakan, "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun".

Sebelumnya rencana pengampunan dosa perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan oleh KLHK itu dikritik para aktivis lingkungan.

Salah satunya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang menilai KLHK telah membangkang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena menggunakan UU Ciptaker untuk memberi pengampunan. Ia mengingatkan MK telah memutuskan bahwa UU Ciptaker Inkonstitusional bersyarat.

Pengampunan itu juga dianggap akan memperburuk lingkungan dan sosial. Alih fungsi lahan, kata Uli, bisa menyebabkan peningkatan emisi gas rumah kaca.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar