PNS Bakal Naik Gaji Minimal Rp9 Juta Mulai 2023

Senin, 22/08/2022 09:35 WIB
PNS (Law-Justice/Robinsar Nainggolan)

PNS (Law-Justice/Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah pernah berencana untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), minimal Rp9 juta untuk golongan terendah, pada 2023 mendatang.


Wacana kenaikan gaji PNS/ASN minimal Rp 9 juta ini pertama kali diungkapkan oleh eks Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menyinggung sama sekali soal kenaikan gaji PNS/ASN saat membacakan pidato dalam dua kesempatan pada Selasa (16/8/2022) lalu.

Dua pidato itu dibacakan dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-77 Republik Indonesia serta pengantar Rancangan APBN (RAPBN) 2023 dan Nota Keuangan.

Dalam kenyataannya, Jokowi ternyata hanya memaparkan berbagai arah kebijakan pemerintah, mulai dari program prioritas hingga belanja. Ia sama sekali tidak menyebutkan soal kenaikan gaji PNS dalam kedua pidatonya tersebut.

Anggaran belanja pemerintah dalam APBN 2023 tercatat sebesar Rp 2.230 triliun, atau turun 5,9% dari posisi tahun lalu. Penurunan belanja itu tidak berdampak terhadap gaji PNS, tetapi tidak pula ada penjelasan soal kenaikan gaji.

Dalam pidato pertama, Jokowi sempat menyebut ASN satu kali. Penyebutan ASN itu berkaitan dengan rencana pembangunan ibu kota negara (IKN), yang dinilai harus terus dijaga keberlanjutannya.

"Pembangunan Ibu Kota Nusantara harus dijaga keberlanjutannya. IKN bukan hanya untuk para ASN, tetapi juga para inovator dan para wirausahawan. Bukan hanya berisi kantor-kantor pemerintah, tetapi juga motor penggerak ekonomi baru," ujar Jokowi pada Sidang Tahunan MPR/DPR.

Sebelumnya kenaikan gaji PNS santer dikabarkan bakal disinggung oleh Kepala Negara saat menyampaikan nota keuangan dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara atau RAPBN 2023. Pada momen itu Jokowi dikabarkan akan mengumumkan soal kenaikan gaji pokok para ASN seiring adanya reformasi birokrasi.

Kenaikan gaji awalnya disebabkan karena adanya peningkatan tunjangan tunjangan yang telah direncanakan sejak tahun lalu dan akan diterapkan pada 2021.

Pada tahun anggaran 2021, belanja pegawai ini diarahkan untuk mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan memperhatikan kesejahteraan pegawai. Namun, kenaikan tersebut tak urung terjadi lantaran pada saat itu pemerintah Indonesia harus mengalokasikan dana lebih untuk penanganan pandemic Covid-19.

Seperti diketahui, pemerintah menaikkan gaji PNS pada 2019, yang diumkan langsung oleh Jokowi pada saat membacakan nota keuangan RAPBN 2019 pada 16 Agustus 2018 silam. Jokowi mengerek gaji sekira 5% yang jumlahnya bervariasi tergantung golongan dan lama masa bakti.

Dikutip dari CNBCIndonesia, seperti dikutip Rabu (17/8/2022), selama masa kepemimpinan Jokowi sejak 2014, sudah dua kali gaji PNS mengalami kenaikan. Kali pertama adalah pada tahun 2015, di mana saat itu porsi gaji PNS juga dinaikkan sekitar 5%.

Pemerintah sudah mengagendakan kenaikan gaji PNS sejak tahun 2022 lalu. Hal tersebut telah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2022 soal belanja pegawai. Belanja pegawai merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar