Setelah Sambo Tersangka, Polri Jangan Ragu Tinjau Ulang Kasus KM 50

Minggu, 21/08/2022 20:40 WIB
Ilustrasi TKP Kasus KM 50 Cikampek (Istimewa)

Ilustrasi TKP Kasus KM 50 Cikampek (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Setelah Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana. 

Polri diminta untuk berani melakukan peninjauan ulang terhadap kasus KM 50 yang mengakibatkan enam laskar FPI meninggal dunia akibat ditembak Polisi.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mendukung kasus KM 50 diadakan eksaminasi guna membongkar adanya skenario dugaan pembusukan hukum dalam penanganan di lapangan.

"Butuh eksaminasi terhadap putusan pengadilan berkaitan dengan kasus KM 50, kalau ditemukan kejanggalan jangan ragu untuk melakukan peninjauan ulang terhadap kasus tersebut," ujar Saiful melalui keteranganya, Minggu (21/08/2022).

Saiful menilai, butuh keberanian dan keterbukaan Polri untuk melakukan peninjauan ulang terhadap kasus KM 50. 
 
Hal tersebut untuk mengusut apakah ada unsur skenario yang dengan sengaja mengarah kepada penghilangan barang bukti dan pemburaman fakta seperti yang terjadi dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Apalagi, kasus ini turut melibatkan pasukan Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.

"Saya kira peninjauan ulang atas dasar berbagai fakta yang ditemukan belakangan menjadi hal yang krusial dan patut untuk dilakukan, sehingga berbagai spekulasi liar yang selama ini terjadi dapat dan mampu dijawab dengan objektif dan terbuka kepada seluruh masyarakat," pungkas Saiful.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar