“Terkait pengeroyokan itu, menurut saya, definisi rasa kemanusiaan itu sudah sangat bias akibat adanya ingroup favoritism dan outgroup derogation,” tulis Desi Suyamto.
Kasus pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap enam Laskar FPI oleh anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya, dibahas dalam Laporan HAM Indonesia sepanjang tahun 2021 milik Biro Demokrasi, HAM, dan Buruh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.
Orang tua dari laskar Front Pembela Islam (FPI) Faiz Ahmad Syukur, Suhada yang tewas di peristiwa KM50 tak terima perilaku seorang warganet yang menyebut anaknya seperti binatang anjing. Pemilik akun Twitter @ariefopg, Arief Prihantoro yang memposting hal itu langsung disorot oleh publik.
"Amicus Curiae ini kami ajukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam membantu pengadilan untuk menggali secara menyeluruh atas kasus unlawful killing yang dialami sejumlah laskar FPI," ujar Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy, usai menyerahkan laporan kejanggalan itu kepada MA, Selasa (29/3).
"Apa karena mereka lakukan itu harus kita bunuh, kita usir, enggak! Saya nggak mau. Seandainya mereka minta ditemuin satu-satu, saya temuin itu tokoh FPI. Masak saya harus benci dengan mereka sih, nggak boleh dong, nggak fair bangsa ini harus membenci sesama bangsa sendiri," tegas Noel.
Vonis lepas terhadap dua orang polisi penembak laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan oleh majelis hakim membuat Polda Metro Jaya akan kembali menugaskan keduanya. Pasalnya, dalam putusan tersebut keduanya tidak dipermasalahkan oleh majelis hakim.
Pembunuhan 6 (enam) anggota laskar FPI yang diawali pengawasan, lalu pembuntutan, penembakan, penganiayaan dan pembantaian bukan peristiwa kriminal biasa.
"Bukan tidak mungkin, ke depannya tindakan-tindakan pemolisian serupa terus berulang dan pelakunya melenggang bebas tanpa hukuman karena lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan telah berubah menjadi sarana impunitas," kata Fadhil.
Begitu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengetuk palu untuk menjatuhkan vonis lepas dari hukuman pidana,dua anggota Resmob Polda Metro Jaya yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella langsung sujud syukur bersama para pengacara yang membelanya. Kedua polisi yang didakwa melakukan tindakan pembunuhan semena-mena (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) itu juga bahkan sempat menitikkan air matanya.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua terdakwa pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.