Rudi Samin Tak Gentar Dipolisikan Hotman Paris soal Kuburan Bansos

Jum'at, 05/08/2022 20:30 WIB
Rudi Samin pembongkar kuburan bansos di Depok (Net)

Rudi Samin pembongkar kuburan bansos di Depok (Net)

Jakarta, law-justice.co - Pemilik tanah lokasi bansos presiden dikubur JNE yaitu Rudi Samin mengaku tidak gentar menghadapi ancaman pihak JNE yang akan melaporkannya. Dia juga tak takut atas tuduhan melakukan fitnah. Dia malah menantang balik perusahaan jasa pengiriman tersebut agar jangan hanya menggertak.

"Silakan aja, itu suka-suka dia, enggak apa-apa, malah biar terbuka semua," kata Rudi saat dikonfirmasi, Kamis 4 Agustus 2022.

Rudi meyakini bahwa dirinya benar dan tidak melakukan fitnah terhadap PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) terkait kuburan bansos presiden tersebut. "Lagian di mana fitnahnya, karena barangnya itu ada, pengangkatan barangnya disaksikan sama pihak kepolisian, jadi silakan aja dilaporkan, saya santai saja," kata Rudi lagi.

Rudi mengatakan, sekalipun pihak JNE telah mengganti bansos-bansos tersebut sebelum dilakukan penguburan namun dirinya mempertanyakan proses yang telah dilalui oleh perusahaan tersebut untuk melakukan penggantian.

"Tidak semudah itu barang negara itu main ganti aja, ada prosesnya," kata Rudi yang sempat disebut-sebut sebagai Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kota Depok itu.

Dia mengatakan, tidak akan takut menghadapi ancaman laporan ke ke kepolisian terhadap dirinya yang bakal dilakukan oleh pihak JNE karena dugaan melakukan fitnah.

"Itu haknya dia untuk berargumentasi secara hukum," kata Rudi.

Sebelumnya pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang memberikan pendampingan hukum kepada JNE dalam menangani kasus dugaan penimbunan beras di Sukmajaya, Depok Jawa Barat, mengatakan bahwa JNE akan melaporkan Rudi Samin selaku pemilik lahan karena sudah melakukan fitnah.

Hotman menilai Rudi Samin telah melontarkan tuduhan yang tidak benar terhadap kliennya. Menurut Hotman, tuduhan terhadap JNE tidaklah tepat. Dia mengatakan pihak JNE dipastikan bukan menimbun beras bantuan presiden melainkan mengubur beras bantuan presiden yang rusak akibat terkena hujan.

Pihak JNE mengubur beras tersebut dengan maksud memusnahkan beras yang sudah tidak layak konsumsi itu.

"Saya pertimbangkan untuk lapor polisi atau perdata itu saja dan anda tahu semua ini pemicunya adalah fitnahnya kasus perdata kepemilikan tanah yang dipakai digeser menjadi kasus sengketa beras bantuan presiden agar kasus kepemilikan tanah menjadi viral," kata Hotman dalam konferensi pers di kawasan Penjaringan Jakarta Utara pada Kamis 4 Agustus 2022.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar