Alasan Elliana Wibowo Gugat Blue Bird, Kapolda Metro & Mantan Kapolri

Rabu, 03/08/2022 10:43 WIB
PT Blue Bird Tbk (BIRD) akan menambah 5.000 unit kendaraan pada tahun ini. Dari jumlah tersebut, setidaknya 500 unit merupakan kendaraan listrik yang akan mendukung pelaksanaan KTT G20 di Bali. Mendatangkan mobil listrik adalah upaya untuk menjadi perusahaan yang memiliki visi keberlanjutan di usia ke-50 tahun Blue Bird. Robinsar Nainggolan

PT Blue Bird Tbk (BIRD) akan menambah 5.000 unit kendaraan pada tahun ini. Dari jumlah tersebut, setidaknya 500 unit merupakan kendaraan listrik yang akan mendukung pelaksanaan KTT G20 di Bali. Mendatangkan mobil listrik adalah upaya untuk menjadi perusahaan yang memiliki visi keberlanjutan di usia ke-50 tahun Blue Bird. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Tim Pengacara dan advokasi pendiri Blue Bird Group buka suara terkait alasan kliennya, Elliana Wibowo menggugat salah satu pendiri Blue Bird Purnomo Prawiro, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, hingga mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri ke PN Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Elliana Wibowo merupakan salah satu ahli waris pendiri Blue Bird dan salah satu pemegang saham perusahaan.

Menurut keterangan tertulis yang diterima, tim kuasa hukum Elliana menyatakan gugatan praperadilan itu ditujukan karena Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan penyidikan atas kasus kekerasan Fisik-Psikis (pengeroyokan dan/atau penganiayaan) terhadap Elliana dan Alm Janti Wirjanto (Isteri dari Alm. Surjo Wibowo).

Alm. Surjo Wibowo adalah salah satu pendiri Blue Bird Group dan pemegang saham 35 persen Blue Bird Group.

Kejadian penganiayaan itu berawal dari dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Blue Bird pada 23 Mei 2000, yang berlangsung di Ruang Rapat Direksi, Gedung Pusat PT Blue Bird Taxi.

"Elliana dan Janti mendapatkan kekerasan fisik/pengeroyokan, dan intimidasi psikis yang dilakukan oleh Purnomo Prawiro, Komisaris Blue
Bird Noni Sri Aryati Purnomo, Endang Purnomo, dan Indra Marki," tulis keterangan tersebut.

Peristiwa kekerasan itu telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan Tanda Penerimaan Laporan No Pol 1172/935/K/V/2000/ RES JAKSEL tertanggal 25 Mei 2000. Penyidik Polres Jakarta Selatan telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang akhirnya menetapkan status tersangka kepada para tersangka tadi.

Penyidik Polres Jakarta Selatan juga telah melakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tetapi kemudian dikembalikan oleh Kejaksaan kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan melalui Surat Nomor B-78/P 1.13.3/E.2/08/2000 tanggal 4 Agustus 2000, dan setelahnya pihak kepolisian tidak menindaklanjuti petunjuk jaksa dan mengabaikan perkara yang dilaporkan tersebut.

SP3 Polda Metro Jaya Bertentangan dengan Putusan Hakim

Oleh karena itu, Elliana mengajukan permohonan pra peradilan di PN Jakarta Selatan dengan register No perkara 03/Pdi/Prap/2001/PN.Jak.Sel tertanggal 2 April 2001.

Permohonan itu pada pokoknya memutuskan agar Polres Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas perkara dalam Laporan Polisi No. Pol. 1172/935/KA//2000/Res,Jak.Sel., tertanggal 25 Mei 2000 kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta.

Namun, pada 4 Agustus 2000 terbit telegram dari Kadit Serse Polda Metro Jaya No Pol.TR/20/2001 Tanggal 4 Agustus 2000 yang pada pokoknya menyatakan menarik perkara dimaksud ke Polda Metro Jaya dengan alasan menjadi atensi pimpinan.

Berdasarkan penarikan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Ketetapan No : S.TAP/28/III/2001/Dit/Reserse tentang Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap Laporan Polisi No Pol :1172/935/K/V/2000/RES.Jaksel tanggal 25 Mei 2000 dengan alasan tidak cukup bukti.

"Hingga saat ini, Ibu Elliana Wibowo tidak mendapatkan keadilan atas peristiwa kekerasan fisik berupa pengeroyokan atau penganiayaan termasuk intimidasi secara psikis yang terjadi pada 23 Mei 2000," tulis tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum juga menambahkan Elliana tengah memperjuangkan hak-haknya sebagai salah satu pemegang saham pendiri. Sejak awal 2013 hingga saat ini ia belum menerima dividen dari Blue Bird
Group.

Sebelumnya, Blue Bird Group dan sejumlah pihak seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran hingga mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri digugat ke PN Jakarta Selatan. Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp11 triliun lebih.

Dilansir dari situs PN Jakarta selatan, gugatan itu terdaftar pada Senin 25 Juli 2022 dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Elliana mengutus Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukumnya.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar