Kerap Ditolak MK, PKS Tetap Gugat Ambang Batas Capres 20%

Rabu, 29/06/2022 13:29 WIB
Presiden PKS Ahmad Syaikhu (bisnis)

Presiden PKS Ahmad Syaikhu (bisnis)

Jakarta, law-justice.co - Meski sering ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Partai Keadilan Sejahtera tetap akan melakukan judicial review atau uji materi soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Juru bicara PKS, M. Kholid menuturkan, pihaknya akan melayangkan gugatan tersebut dalam waktu dekat.

"Perkiraan pekan kesatu atau kedua Juli," katanya, Rabu (29/6/2022).

Rencana gugatan ke MK sudah disuarakan PKS sejak sebulan lalu. Presiden PKS Ahmad Syaikhu bahkan sempat mengajak partai politik lain mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden ke MK.

“Sudah selayaknya kita sebagai elemen-elemen partai politik, syukur-syukur dalam era kolaborasi yang pada hari ini kita bisa melakukan judicial review terhadap ketentuan presidential threshold 20 persen ini," kata Ahmad Syaikhu dalam sambutan acara Milad PKS ke-20 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (29/5).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar