Bandingkan dengan Kasus Nikita Mirzani,

Pengacara Habib Rizieq: Jika Ulama atau Aktivis Langsung Ditangkap!

Senin, 20/06/2022 19:37 WIB
Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar (Detik)

Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar (Detik)

Jakarta, law-justice.co - Kuasa Hukum mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, belum lama ini membandingkan cara penanganan pihak kepolisian antara kasus Nikita Mirzani dengan beberapa ulama yang ditangkap.

Dia menilai ada perlakuan khusus atas kasus yang menjerat Nikita Mirzani sehingga kasus Nikita itu pun tampaknya tak akan mengarah pada tersangka.

“Ada perlakuan beda dari kepolisian dalam penanganan kasus (NM) yang dilaporkan masyarakat,” kata Aziz saat dihubungi, Senin (20/6/2022).

Berbeda halnya ketika yang dilaporkan seorang ulama dan aktivis, kata Aziz, pihak kepolisian dengan cepat melakukan penangkapan.

“Ketika yang dilaporkam ulama dan aktivis, maka kepolisian langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Nikita Mirzani sebelumnya dikabarkan menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.

Penetapan tersangka Nikita itu makin ramai usai surat yang beredar kepada awak media, tertanggal 15 Juni Niki ditetapkan sebagai tersangka.

Namun Humas Polres Serang Kota membantah status tersangka Nikita itu. Surat penetapan tersangka itu dipastikan hoaks.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar