Mahfud: RKUHP Tak Ada Kata LGBT, Tapi Atur Pidana Seks Sesama Jenis!

Selasa, 24/05/2022 12:03 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD. (Foto: Polhukam.go.id)

Menkopolhukam, Mahfud MD. (Foto: Polhukam.go.id)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD kembali menegaskan bahwa pernyataannya yang menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan mengatur pidana lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) adalah benar.

Sebagai informasi, pernyataan Menko Mahfud ini sebelumnya berbeda dengan pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej yang memastikan bahwa RKUHP tidak mengatur pidana bagi LGBT.

Lewat akun twitter pribadinya, Menko Mahfud merespons kicauan seorang warganet yang mempertanyakan soal beda pernyataannya dengan Wamenkumham, Edward.

Dia menyatakan, baik dirinya maupun Edward benar. Di RKUHP memang tidak ada kata LGBT.

Meski begitu kata dia, ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu.

"Di RKUHP memang tak ada kata LGBT. Tapi ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu. Sama juga tak ada kata maling di KUHP tapi ada perbuatan mengambil barang orang lain secara melanggar hukum, dst," cuit Mahfud, Senin (23/5) malam.

Sebelumnya, pada Rabu 18 Mei 2022 lalu, Menko Mahfud menegaskan bahwa ketentuan soal LGBT telah diatur dalam RKUHP yang ditarget disahkan pada hingga akhir masa sidang pada Juli mendatang.

Dia menyebut rumusan RKUHP tentang LGBT sudah benar. Namun, kalau nanti ada yang tidak setuju setelah disahkan, maka bisa diperkarakan kembali lewat MK.

"Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap tetapi waktu itu tahun 2017, Pemerintah, DPR itu di demo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu tertunda sampai sekarang," kata Mahfud saat ditemui di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (18/5).

Kemudian kemarin, Wamenkumham Edward O.S Hiariej mengeluarkan pernyataan berbeda. Ia memastikan bahwa RKUHP tak bakal mengatur pidana LGBT.

"LGBT enggak ada dalam RKUHP, nggak ada," kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen, Senin (23/5).

Eddy menjelaskan bahwa RKUHP merupakan produk rancangan undang-undang yang netral terhadap gender. Dengan demikian, RUU tersebut tak akan mengatur secara spesifik pidana terhadap kelompok gender tertentu.

"Setiap orang itu kan mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki, perempuan sama perempuan, netral gender dia," katanya.

(Annisa\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar