Pengadilan Militer memvonis dua prajurit TNI yang terbukti secara sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan (LGBT). Keduanya divonis pidana penjara dan pemecatan.
Kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia dilarang oleh agama Islam. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam mendukung LGBT termasuk perbuatan pidana.
"Iya benar, giat dance tanpa izin sehingga dibubarkan. LGBT belum ada legalitasnya," katanya.
Tidak ada satu agama pun yang membenarkan perilaku menyimpang LGBT.
Meski begitu kata dia, ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu.
"LGBT nggak ada dalam RKUHP. Nggak ada," kata Eddy.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212, Novel Bamukmin mengatakan, seruan ini dikeluarkan sebagai buntut dari pengibaran bendera simbol Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di gedung Kedutaan Besar (Kedubes) mereka di Jakarta.
Setiap ada upaya menghadirkan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transjender), masyarakat teriak. Semua sepakat: itu haram. Kecuali segelintir orang yang terdiri dari tiga kelompok. Pertama, kelompok pelaku. Kedua, kelompok yang mengatasnamakan kebebasan dan HAM. Ketiga, kelompok yang ingin mengakomodir manusia berkebutuhan khusus. LGBT dianggap sebagai orang-orang yang berkebutuhan khusus.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) meminta keterangan dari Duta Besar Inggris terkait pengibaran bendera pelangi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Kemenlu mengatakan keterangan Dubes Inggris dijadwalkan disampaikan pada Senin (23/5/2022) hari ini.