Diduga Mabuk, Oknum Polisi Tabrak Lari 4 Orang 1 Tewas di Jayapura

Rabu, 04/05/2022 14:20 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi (Net)

Ilustrasi Oknum Polisi (Net)

Jakarta, law-justice.co - Seorang polisi dikabarkan melakukan tabrak lari terhadap empat orang di kawasan Pebuhan Jayapura, sekitar pukul 06.00 WIT. Pelaku tabrak lari merupakan anggota Direktorat Reskrimsus Polda Papua, Brigadir Dua EN (21).

Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Sanchez Napitupulu mengatakan, kejadian bermula saat pelaku bersama dua rekannya mengendarai mobil melintas di kawasan Pelabuhan Jayapura. Mobil mereka kemudian menabrak 4 orang dan langsung melarikan diri.

Akibat kecelakaan itu, seorang petugas kebersihan meninggal di tempat kejadian. Sedangkan tiga orang lainnya mengalami luka-luka.

"Memang benar, akibat tabrakan tersebut seorang petugas kebersihan Kota Jayapura yakni Alwi meninggal di tempat kejadian, tiga orang lainnya mengalami luka-luka," kata Napitupulu.

Adapun tiga korban luka tabrak yang merupakan buruh harian lepas di Pelabuhan Jayapura, yaitu Dennis Krey, Kilion Fairnap (29), dan Neles Fairnap (19).

Dia membenarkan, saat ini anggota kepolisian setempat masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang diduga saat mengendarai mobil dalam keadaan mabuk minuman keras.

Berdasarkan laporan yang diterima para saksi mengungkapkan, pelaku Bripda EN yang mengendarai mobil pick up berwarna silver dengan nomor polisi PA 8067 AI. Mobil melintas dari arah Pelabuhan Jayapura menuju Argapura.


Namun tiba-tiba sopir tidak bisa menguasai kendaraannya hingga menabrak korban Alwi yang sedang membersihkan jalan hingga meninggal di tempat. Sopir juga menabrak tiga orang lainnya.

Seusai menabrak para korban, pelaku langsung melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian. Dua rekannya yakni EN dan YN sudah menyerahkan diri ke polisi

Kombes Napitulu mengatakan para korban dilaporkan sudah dibawa ke RSUD Jayapura, termasuk korban yang meninggal dunia.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar