Maskapai Nunggak Layanan Navigasi Penerbangan, AirNav Harus Buka Data

Kamis, 21/04/2022 22:15 WIB
Ilustrasi Pegawai Airnav sedang bekerja (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Pegawai Airnav sedang bekerja (Foto: Istimewa)

law-justice.co - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Eddy Santana Putra menyatakan jika Komisi V memberikan perhatian pada keselamatan penerbangan, khususnya pada pelayanan navigasi penerbangan oleh AirNav.

"Waktu rapat, itu Dirut AirNav Bu Polana (Banguningsih; red) memang menyampaikan masih ada tunggakan dari beberapa maskapai," terang Anggota Fraksi Partai Gerindra kepada wartawan, Kamis (21/04/2022)

Dirut AirNav Polana Banguningsih, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR, Selasa 5 April 2022, jika hingga saat ini masih ada piutang dari beberapa maskapai penerbangan hingga mencapai Rp 1,5 triliun.

Mereka belum membayar jasa layanan kebandarudaraan ke BUMN navigasi udara. Hal itu pula yang menjadi masalah utama tersendatnya pendapatan Airnav, dimana banyak maskapai tidak disiplin untuk membayarkan Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP).

"Tetapi Bu Polana tidak menyebutkan maskapai penerbangannya, jadi tidak sampai detil," kata Eddy Santana yang juga mantan Wali Kota Palembang dua periode itu.

Karena tidak disampaikan secara detil, Komisi V tidak mendapatkan gambaran apakah yang menunggak merupakan maskapai penerbangan dari dalam negeri atau maskapai penerbangan luar negeri.

Kondisi tersebut membuat Eddy Santana khawatir penyelenggaraan layanan navigasi penerbangan terganggu. Karena itu pula, ia mendesak kepada AirNav untuk membuka data maskapai penerbangan yang melakukan penunggakan jasa layanan navigasi.

"Data maskapai yang berhutang itu semestinya dibuka, biar kita tahu karena dampaknya itu bisa kemana-mana," pungkas legislator dari Dapil Sumsel I itu.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar