Pemprov DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis, ini Syarat dan Cara Daftarnya

Jum'at, 15/04/2022 16:40 WIB
Wagub DKI Jakarta Riza Patria (Net)

Wagub DKI Jakarta Riza Patria (Net)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar program mudik gratis untuk Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam akun Instagramnya @arizapatria, Jumat (15/4/2022).

"Halo warga Jakarta sudah tahu belum Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan program mudik gratis untuk lebaran Idul Fitri tahun ini," ujar Riza dalam videonya akun instagramnnya yang dikutip, Jumat (15/4/2022).

Riza menuturkan, pihaknya menyiapkan 492 unit bus dan 31 unit truk yang akan memfasilitasi para pemudik.

Kata Riza, 31 truk kendaraan untuk mengangkut kendaraan roda dua milik para pemudik terdiri dari 22 truk berangkat saat mudik dan sembilan truk untuk melayani arus balik.

"Akan ada 492 unit bus dan 31 unit truk yang akan memfasilitasi pasti rute Sumatera Selatan Lampung Jawa tengah D.I Yogyakarta dan Jawa Timur," ucap Riza.

Dalam unggahan akun instagramnya, Riza menyebut salah syarat pendaftarannya yakni memilik KTP DKI.


Ia juga meminta masyarakat untuk memantau informasi pendaftaran dari website dan akun media sosial Pemprov DKI dan Dishub DKI Jakarta.

"Salah satu persyaratan peserta mudik wajib ber KTP Jakarta. Info selengkapnya akan dikabari lewat website dan akun @dishubdkijakarta @dkijakarta," katanya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar