Gaji Perempuan dan Laki-laki akan Disetarakan oleh Kemnaker

Senin, 11/04/2022 20:42 WIB
Menaker Ida Fauziyah (infosurabaya)

Menaker Ida Fauziyah (infosurabaya)

Jakarta, law-justice.co - Penyetaraan upah antara pekerja perempuan dan laki-laki akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Menteri tenaga kerja (menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya sedang meratifikasi konvensi international labour organization (ILO) atau konvensi 100 yang memberikan perlindungan pekerja, baik pekerja perempuan maupun laki-laki dari sisi pengupahan.

"Sebetulnya, dari sisi norma aturan, kami sudah menghapus segala bentuk diskriminasi termasuk dari sisi pengupahan. Memang, masih ada beberapa kasus dimana pekerja perempuan mendapatkan upah lebih rendah dari pada laki-laki," kata Ida dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB), Senin (11/4).

Dia mengatakan sebetulnya dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 juga telah memberikan hak yang sama atas semua jenis pekerjaan antara laki-laki dan perempuan. "Ini merupakan salah satu bentuk perlindungan negara kepada pekerja perempuan," jelasnya.

Ia mengaku juga menggerakkan seluruh pengawas ketenagakerjaan untuk mengawasi perusahaan yang masih memberikan upah yang berbeda antara pekerja laki-laki dan perempuan.

Mengacu pada data badan pusat statistik (BPS) pada 2021, rata-rata upah harian buruh untuk pekerja laki-laki sebesar Rp18.210 per jam. Sedangkan, untuk pekerja perempuan hanya sebesar Rp17.848 per jam.

Secara bulanan, rata-rata upah pekerja laki-laki per bulan sebesar Rp2,9 juta dan pekerja perempuan sebesar Rp2,3 juta per bulan.

Sementara itu, Ida mengatakan pemerintah juga memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan dari sisi pengupahan. Pemerintah selama ini telah menerbitkan 3 kebijakan yang melindungi pekerja perempuan.

Pertama, kebijakan protektif yang berupa hak cuti haid, melahirkan, cuti keguguran, larangan shift kerja malam pada perempuan hamil.

Kedua, kebijakan korektif seperti larangan melakukan PHK bagi pekerja perempuan yang menikah dan hamil.

Ketiga, kebijakan non diskriminatif berupa perlindungan pekerja perempuan terhadap diskriminasi dan ketidakadilan dari sisi perekrutan, jaminan kesehatan, tenaga kerja dan jaminan pensiun.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar