DPR Ungkap Modus Pelanggaran Pembayaran THR yang Dilakukan Perusahaan

Selasa, 26/03/2024 22:38 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto (Istimewa)

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto (Istimewa)

[INTRO]
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto mengungkapkan modus pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang kerap dilakukan perusahaan. 
 
"Pertama, tidak dibayar sama sekali, kedua pekerja di PHK lebih dari 30 hari sebelum hari raya, biasanya terjadi PHK untuk menghindari THR," kata Edy saat Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah, di Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta (26/3/2024). 
 
 Ketiga, pembayaran THR tersebut dicicil dan baru dilunasi setelah hari raya raya Iedul Fitri. "Kelima, THR dibayar tapi diganti dengan bahan pokok, ini yang biasanya (terjadi) pada pelanggaran THR," ujar dia. 
 
Dalam kesempatan ini, Edy pun menanyakan, bagaimana penyelesaian yang diadukan oleh para pekerja terkait dengan pengaduan mereka tentang THR tersebut. "Apakah semua pengaduan diselesaikan sebelum atau sesudah hari raya. Tolong dirinci, kedua, apakah diselesaikan melalui Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) atau bahkan kalau diperlukan sampai ke MK atau diselesaikan secara kekeluargaan antara pemberi kerja dan pekerja," tanya Edy ke Kemenaker. 
 
Selain itu, Wakil rakyat asal Dapil Jawa Tengah itu juga menyinggung bagaimana penerapan sanksi bagi para perusahaan dan pengusaha yang telat mencairkan THR sebagaimana aturan yang termaktub dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. "Dari seluruh pengaduan itu, ada tidak atau berapa jumlah perusahaan yang kena sanksi 5% dari kewajiban THR," tanya dia.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar