Andie Arief Ngaku Ditanya KPK soal Mekanisme Musda Partai Demokrat

Senin, 11/04/2022 15:15 WIB
Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief . (istimewa)

Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief . (istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief telah merampugkan pemeriksaan di KPK sebagai saksi terkait kasus suap barang dan jasa serta izin lahan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Andi mengaku diperiksa kurang lebih dua jam oleh penyidik KPK. Dalam pemeriksaan itu, Andi Arief mengaku dicecar soal mekanisme kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat. Meski bukan di bidangnya, Andi mengaku telah menjelaskan kepada penyidik.

"Saya diperiksa dua jam ya. Dua jam tentang mekanisme Musda. Dan bukan tugas saya sebenarnya. Tapi, tadi sudah saya jelaskan tentang bagaimana pelaksanaan Musda, itu saja," ucap Andi usai keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022).

Selaku Ketua Bapillu, Andi mengklaim tidak mengurus Musda. Maka itu, ia hanya ditanya penyidik terkait mekanisme Musda. Andi mengaku ada sekita tujuh pertanyaan penyidik dalam pemeriksaanya tersebut.

"Soal mekanisme Musda. Apakah Bapilu menyelenggarakan Musda atau bidang lain, Bapilu enggak ada urusan sama Musda," kata dia.

Andi diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara, nonaktif Abdul Gafur Masud.

Dalam kasus ini, Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT bersama lima tersangka lainnya. Mereka yakni, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni, pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.

Dalam tangkap tangan Bupati Abdul, KPK menyita setidaknya menyita uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.


Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar