Syarat Tes Covid-19 Mulai Dihapus, Berlaku Bagi Orang dari Luar Negeri

Senin, 04/04/2022 18:10 WIB
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat selama periode 1 hingga 16 Desember 2021, sebanyak 37.214 WNI melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta, sedangkan WNI yang tiba ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri sebanyak 40.557 orang. Robinsar Nainggolan

Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat selama periode 1 hingga 16 Desember 2021, sebanyak 37.214 WNI melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta, sedangkan WNI yang tiba ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri sebanyak 40.557 orang. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah akan menghapus aturan wajib tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia, baik melalui udara, darat, maupun laut.

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luar Jawa dan Bali, Airlangga Hartarto, mengatakan untuk selanjutnya tidak ada lagi tes Covid-19 saat tiba atau entry test jika sudah tes negatif di negara asalnya.

"Terkait dengan PPLN tadi sudah disampaikan Pak Menteri Luhut bahwa terkait dengan vaksinasi ini persyaratannya begitu mau datang PCR 2x24 jam tapi sampai di Indonesia itu bebas," katanya saat konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/4/2022).

Namun, mereka tetap akan melalui proses skrining kesehatan dengan cek suhu tubuh, jika suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius maka akan langsung di PCR oleh petugas di pintu masuk negara.

Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan menambahkan pemerintah akan kembali membuka pintu kedatangan internasional di tiga bandara demi memulihkan ekonomi nasional.

Ketiga bandara tersebut antara lain Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Internasional Kuala Namu Medan, dan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Luhut menyebut hal ini adalah upaya pemerintah untuk memperbaiki perekonomian dengan meningkatkan kapasitas penerbangan internasional yang masih jauh dari normal.

"Selain itu kebijakan visa akan terus direlaksasi mendekati aturan sebelum pandemi," ucapnya.

Aturan entry test Covid-19 pelaku perjalanan luar negeri untuk masuk Indonesia juga akan direvisi demi meningkatkan penerbangan yang masuk ke Indonesia tanpa menyebabkan penumpukan di bandara.


"Untuk detail mengenai hal ini masih akan dibahas dan diputuskan. Dan akan segera berlaku apabila SE Satgas telah dikeluarkan," tutup Luhut.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar