MAKI ke KPPU, Laporkan Dugaan Kartel CPO Penyebab Minyak Goreng Langka

Jum'at, 01/04/2022 12:40 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Ist)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan kartel minyak goreng ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). MAKI mengaku telah menyampaikan sejumlah data terkait dugaan kartel minyak goreng.


"Untuk melengkapi tindakan Penyelidikan KPPU tersebut, MAKI hari ini melalui saluran email pengaduan ke KPPU, telah menyampaikan data untuk memperkuat penyelidikan KPPU terkait dugaan kartel atau monopoli CPO atau minyak goreng yang menjadikan langka dan mahalnya minyak goreng di Indonesia 3 bulan terakhir," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Sebagai informasi, KPPU pernah menyampaikan informasi dugaan kartel perdagangan CPO dan minyak goreng yang diduga penyebab langka dan mahalnya minyak goreng saat rapat kerja Komisi VI DPR. KPPU juga menyatakan telah melakukan penyelidikan berdasar satu bukti langsung dugaan kartel CPO atau minyak goreng.

Kembali ke MAKI. Boyamin mengatakan MAKI melaporkan sembilan perusahaan besar ekportir CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan modus dugaan tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatera. Ada satu perusahaan asing diduga menjadi pembeli CPO dari terduga sembilan perusahaan besar ekportir dengan transaksi Rp 1,1 triliun.

"Bersama ini dilampirkan paparan alur dugaan permainan menghindari PPN sebesar 10% dari fasilitas kawasan Pusat Logistik Berikat dikarenakan CPO langsung dijual ke luar negeri (ekpor) tanpa melewati proses industri sebagaimana ketentuan kawasan berikat," ujar Boyamin.

"Data perusahaan asing pembeli CPO yang diduga berasal dari sembilan perusahaan penjual CPO yang diduga tidak membayar PPN 10% yaitu perusahaan berbasis di negara tetangga Asia Tenggara," sambung Boyamin.

Selain melaporkan ke KPPU, MAKI juga sedang menempuh upaya praperadilan. MAKI mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi agar menetapkan tersangka mafia minyak goreng.

"Memerintahkan Termohon segera melakukan penetapan tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng," kata Boyamin.

Mendag disebut memiliki Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. MAKI menyatakan termohon memiliki jumlah PPNS di Kementerian Perdagangan sebanyak 73 orang untuk PPNS-PK dan PPNS-DAG sejak 2017.


"Telah terjadi peristiwa tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas kasus minyak goreng langka dan mahal yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha atau disebut mafia minyak goreng oleh Menteri Perdagangan RI," ujarnya.

Boyamin menyebut minyak goreng langka karena terjadi penimbunan untuk menahan harga hingga tinggi. Selain itu, minyak goreng untuk masyarakat dikumpulkan dan kemudian dijual ke luar negeri dengan harga empat kali lipat.


"Dengan demikian, penyidikan telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana dan Termohon bersiap menetapkan Tersangka sebagaimana statemen dan pengumuman Menteri Perdagangan pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 dalam Rapat Kerja dengan DPR RI dan telah dimuat media massa," kata Boyamin.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar