Kasus `Jin Buang Anak` Bakal Sidang, Edy Mulyadi Harap Vonis Bebas

Kamis, 31/03/2022 13:40 WIB
Edy Mulyadi Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri

Edy Mulyadi Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri

Jakarta, law-justice.co - Wartawan Senior, Edy Mulyadi bakal segera disidang dalam kasus `jin buang anak`. Dia berharap divonis bebas.

Pantauan di Kejari Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022), Edy Mulyadi datang bersama sejumlah polisi. Edy sempat bicara soal kesiapannya menjalani sidang.

"(Siap) banget. Dari kemarin-kemarin mau kita (disidang)," kata Edy.

Dia merasa tidak bersalah. Edy berharap divonis bebas.

"Oh ya nggak (bersalah). Harapannya bebas ya dong," ucap Edy. Dia kemudian dibawa ke Ruang Tahap II.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkasa `jin buang anak` dengan tersangka Edy Mulyadi telah lengkap atau P21.

"Pada hari Kamis, 24 Februari 2022, berkas perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian atas nama tersangka EM telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Jumat (25/2).

Dia menjelaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung telah bersurat mengenai hasil penyidikan pidana Edy ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Dia meminta penyidik kepolisian menyerahkan wewenang atas tersangka dan barang bukti ke JPU.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama EM sudah lengkap, kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada hari Kamis 24 Februari 2022, dan meminta kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke pengadilan," ungkap Leonard.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar