Hakim Vonis Edy Mulyadi 7 Bulan Bui di Kasus `Tempat Jin Buang Anak`

Senin, 12/09/2022 11:43 WIB
Edy Mulyadi Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri

Edy Mulyadi Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Wartawan Senior yang juga aktivis, Edy Mulyadi dengan pidana tujuh bulan 15 hari penjara.

Ketua Majelis Hakim, Adeng AK mengatakan, Edy Mulyadi terbukti menyebarkan berita tidak pasti yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat melalui pernyataan `Kalimantan tempat jin buang anak`.

Seperti diketahui, pernyataan kontroversial Edy disampaikan saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat) beberapa waktu lalu.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tujuh bulan 15 hari," ujar hakim ketua Adeng AK saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/9).

Meski begitu, hakim memerintahkan agar Edy segera dikeluarkan dari tempat penahanan. Hal itu dikarenakan masa pidana Edy sudah terpenuhi terhitung sejak yang bersangkutan menjalani proses hukum.

"Memerintahkan terdakwa supaya dikeluarkan dari tahanan," ucap hakim.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Edy dihukum dengan pidana empat tahun penjara.

Dalam perkara ini, Edy dinilai terbukti melanggar Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan untuk Edy.

Hal memberatkan yakni perbuatan Edy meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan yaitu Edy bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Edy disebut sering mengunggah video berupa opini seputar kebijakan pemerintah pada tahun 2021 di channel Youtube BANG EDY CHANNEL. Opini itu menimbulkan pro dan kontra.

Terdapat sejumlah konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di akun Youtube Edy. Satu di antaranya berjudul `Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat`.

Dalam video itu, Edy mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Dia menyebut Kalimantan Timur sebagai tempat `jin buang anak` sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut.

Dia mengatakan segmentasi orang-orang di Kalimantan Timur adalah `kuntilanak` hingga `genderuwo`.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar