Rektor Ibnu Chaldun Lapor Balik ke Polisi soal Profesor Gadungan

Rabu, 30/03/2022 21:48 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar (Pojok.id)

Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar (Pojok.id)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Pacasarjana Institute Agama Kristen Tarutung berinisial YLH dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta Musni Umar. YLH dinilai melakukan pencemaran nama baik buntut tuduhan pemalsuan gelar profesor yang didapatkan Musni.

"Kami harus melengkapi dulu buktinya, selanjutnya kami akan balik ke sini untuk melakukan pelaporan kembali," kata kuasa hukum Musni, H Husein Marasebessy kepada wartawan, Rabu (30/3).

Husein mengatakan bahwa laporan tersebut belum dapat diterima polisi lantaran terdapat sejumlah bukti yang tak lengkap.

Salah satunya, kata dia, dokumen asli tanda penerimaan gelar kehormatan Musni sebagai profesor. Penyidik, kata dia, meminta agar kliennya membawa dokumen asli saat membuat laporan.

"Tadi kami sudah bawa bukti legalisirnya, tapi karena diminta yang asli," jelas dia.

Sebagai informasi, rencana pelaporan itu dilakukan usai Ibnu dilaporkan oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara berinisial YLH ke Polda Metro Jaya pada 24 Januari 2022.

Dia diperiksa polisi atas laporan tersebut pada Senin (28/3). Musni pun membantah semua tuduhan pelapor atas dirinya. Termasuk, soal gelar profesor yang disandangnya saat ini.

Namun, Musni mengakui bahwa gelar profesornya tidak tercatat. Meski demikian, Musni menegaskan bahwa tidak tercatat itu bukan berarti gadungan.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar