Baca Pledoi, Haris Azhar: Saya Justru Bangga atas Siniar `Lord Luhut`

Selasa, 28/11/2023 09:29 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Direktur Lokataru Haris Azhar. Penolakan ini terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Penolakan eksepsi Haris Azhar itu disampaikan Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Direktur Lokataru Haris Azhar. Penolakan ini terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Penolakan eksepsi Haris Azhar itu disampaikan Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jakarta, law-justice.co - Terdakwa kasus pencemaran nama baik yang juga merupakan aktivis hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar mengaku bangga dengan podcast atau siniar berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam".

Hal itu dia sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11).

Mulanya, Haris membantah soal delik pidana dalam kasus yang turut menjerat Fatia Maulidiyanti ini lantaran siniar yang diproduksi berdasarkan hasil riset sejumlah organisasi yang tergabung ke dalam Koalisi Bersihkan Indonesia.

"Dalam perkara yang dituduhkan kepada Saya dan Fatia, apakah ada tindak pidana? Saya ingin menjawab tidak ada. Karena materi siniar membahas hasil kajian dari sejumlah organisasi masyarakat sipil," kata Haris.

Haris lalu menjelaskan kajian riset yang dilakukan oleh sejumlah lembaga itu telah melalui metodologi keilmuan untuk melakukan analisis hingga menarik kesimpulan hasil riset.

"Hasil dari metodologi tersebut yang kemudian dikembangkan menjadi proses dan menemukan hasil. Hasil tersebut adalah temuan dari proses akademik, karena memiliki metode sudah pasti dituntut untuk memiliki bahan rujukan," jelas Haris.

Oleh karena itu, Haris mengaku bangga karena siniarnya memuat hasil riset yang dilakukan berdasarkan praktik keilmuan.

"Selain tidak ada delik pidana, sebaliknya, saya justru bangga siniar saya berisi dialog hasil bekerjanya sebuah praktik ilmu," tutur Haris.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Haris dengan pidana penjara selama empat tahun dalam perkara ini. Ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 juta subsider 6 bulan penjara.

Dia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar