Pemilu 2024, KPU Lakukan Uji Publik dengan Minta Masukan Ahli

Sabtu, 26/03/2022 20:18 WIB
Kantor KPU Pusat (Dok.Bappenas)

Kantor KPU Pusat (Dok.Bappenas)

Jakarta, law-justice.co - Uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, serta Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, digelar KPU (Komisi Pemilihan Umum) pada Senin, 21 Maret 2022.

Dalam agenda itu, KPU ingin mendengar aspirasi dan masukan tidak hanya dari parpol, melainkan juga dari para ahli dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau pemilu.

Dari sisi pemerintah, KPU turut menghadirkan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan, masukan yang kaya dan berspektrum luas dari berbagai pihak diharapkan dapat membuat penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih baik dari sebelumnya.

“Kita punya pengalaman dari Pemilu ke Pemilu, yang paling dekat adalah Pemilu 2019. Apa yang dilakukan sebelumnya bisa menjadi bahan evaluasi,” ucapnya.

Ilham juga menyampaikan, KPU hingga kini masih memanfaatkan sistem informasi di partai politik (Sipol) dalam tahapan verifikasi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu.

Dalam agenda uji publik itu, Ilham berharap penggunaan sistem tersebut turut dievaluasi oleh para peserta yang hadir.

Dia ingin semua anggota sidang sama-sama berdiskusi dan saling berbagi pengalaman. Dia juga menjelaskan KPU tak keberatan jika perumusan berjalan alot dengan bahas tuntas poin per poin.

“Supaya kemudian KPU mendapatkan masukan terhadap isi dan konten PKPU demi kesuksesan bersama,” ucap Ilham Saputra.

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menyampaikan, beberapa poin rancangan PKPU telah melalui 15 diskusi kelompok terpimpin dengan berbagai pihak.

Poin-poin tersebut di antaranya tentang pendaftaran, verifikasi, serta penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar