Sudah Terkapar, Garuda Indonesia Terima Gugatan PKPU Lagi

Selasa, 26/10/2021 22:10 WIB
Pesawat Garuda Indonesia (Tempo)

Pesawat Garuda Indonesia (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Gugatan kembali datang menimpa maskapai pelat merah PT. Garuda Indonesia (persero) yang saat ini tengah diujung tanduk.

Dalam hal ini, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk buka suara menanggapi gugatan PKPU PT Mitra Buana Koorporindo (MBK). Pihaknya mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Sebelumnya, Garuda Indonesia lolos dari gugatan PKPU yang dilayangkan My Indo Airlines.

"Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (26/10/2021).

Selain itu, Irfan menyebut pihaknya akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.

Di luar dari itu, Irfan memastikan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini.

Sebelumnya diberitakan Mitra Buana Koorporindo melayangkan gugatan PKPU terhadap Garuda Indonesia pada Jumat (22/10). Gugatan didaftarkan melalui nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Mitra Buana meminta PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon atas Garuda Indonesia. Selanjutnya, Mitra Buana meminta PN Jakarta Pusat untuk segera menunjuk hakim-hakim untuk mengawasi proses gugatan PKPU ini.

"Menetapkan PKPU sementara terhadap termohon PKPU PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan," pinta Mitra Buana kepada PN Jakarta Pusat.


Selain itu, Mitra Buana juga meminta PN Jakarta Pusat untuk segera menetapkan jadwal sidang. Sedangkan Garuda Indonesia diminta untuk segera menghadap ke persidangan paling lambat 45 hari sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan dan menanggung semua biaya perkara.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar